Politik

Putusan Panwaslu: Cecep-Didin Lanjutkan Tahapan Pilkada Lebak 2018

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak untuk menerbitkan surat keputusan penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan, Mayor Art (Purn) Cecep Sumarno dan Didin Saprudin.

Panwaslu juga memutuskan, membatalkan surat keputusan KPU Lebak No.05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018.”Memerintahkan kepada termohon (KPU-red)  untuk mengikutsertakan pemohon dalam tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan dan tahapan selanjutnya, termohon agar membuat jadwal dan tahapan susulan,” demikian punya amar putusan Panwaslu Lebak yang ditandatangani Ade Jukroni (Ketua), Odong Hudari (anggota) dan Asep Saepudin (anggota) serta Sekretaris Panwaslu Lebak, Afriliansyah. Putusan ini ditandatangai pada Selasa malam (23/1/2018).

Dalam SK KPU Lebak yang dibatalkan itu berisi tentang berkas pencaloan dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Syaprudin dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga keduanya tidak bisa mengikuti tahap lanjutan Pilkada Kabupaten Lebak. Dengan keputusan KPU ini berarti Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018 memiliki calo kepala daerah tunggal.

Cecep Sumarno-Didin Syaprudin tidak menerima atas keputusan KPU Lebak, kemudian mengajukan perkara ke Panwaslu Lebak. Cecep-Didin menyatakan berkas KTP yang diserahkan sudah dihitung sebelumnya oleh tim khusus mereka dan sudah sesuai jumlah data yang dimasukkan ke Sistem Informasi Calon (Silon). Namun diduga berkas itu hilang setelah diserahkan ke KPU. Cecep menyatakan, ada kejanggalan dalam proses penghitungan yaitu tidak diperlihatkannya SK atau Surat Tugas petugas penghitung, tidak dikenakannya seragam resmi oleh petugas penghitung dan tidak diumumkannya jumlah berkas saat selesai penghitungan.

Dalam amar putusan Panwaslu itu menyebutkan, terdapat selisih dukungan sebanyak 33.348 lembar antara perhitungan B1KWK asli milik Cecep-Didi dengan B1 KWK fotokopi yang ada di tangan KPU. Pada tanggal 4 Januari 2018, Panwaslu Lebak merekomendasikan agar selisih dukungan itu diakomodir. Namun rekomendasi Panwaslu Lebak diabaikan dan selisih itu tidak diakomodir oleh KPU Lebak.

“Karena sebagian gugatan tentang melanjutkan tahapan Pilkada sudah dikabulkan, maka gugatan atau sebagaian gugatan lainnya ditolak,” kata Ketua Panwaslu Lebak, Ade Jukroni. Ini berarti Cecep Sumarno-Didin Saprudin bisa melanjutkan mengikuti tahapan berikutnya pada Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018. Tahapan Pilkadanya merupakan tahapan susulan. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button