Politik

KPU Lebak Tetapkan Jumlah Pemilih Tetap 1.048.643 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan pemilih sebanyak 1.048.643 jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah di Lebak, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT untuk pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakilnya juga legislatif pusat, provinsi dan daerah serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Penetapan jumlah pemilih tetap sebanyak 1.048.643 jiwa itu terdiri atas 537.915 pemilih laki-laki dan 510.728 pemilih perempuan di 3.995 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 345 desa/kelurahan di 28 kecamatan.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya dan tidak golongan putih atau golput,”kata Ni’matullah.

Menurut dia, penetapan DPT itu tentunya sudah final sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi masyarakat boleh menggunakan hak politiknya jika belum tercatat pada DPT.

Mereka nantinya didata kembali, seperti pemilih pemula atau pindah tempat tinggal dan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Jadi, mereka bisa menggunakan hak suaranya ke TPS dengan menyertakan identitas KTP elektronik,”kata Ni’matullah.

Ia mengatakan, masyarakat bisa langsung mengecek jika tidak tercatat DPT secara online melalui aplikasi “cekdptonline.kpu.go.id”.

Selain itu juga KPU setempat memberikan informasi jumlah DPT ke masing-masing partai politik.

Bahkan, nama -nama dalam DPT juga dipampang di kantor desa/kelurahan dan kecamatan agar publik mengetahuinya.

“Saya kira dengan dipampang DPT itu bisa diketahui warga jika tidak tercatat, maka bisa menggunakan hak pilihnya dengan DPK itu, katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan, pelaksanaan pemilu secara serentak dipastikan dapat memengaruhi meningkatnya angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.

Selain itu juga tingkat kesadaran masyarakat menggunakan hak politiknya cukup tinggi, karena disatukan pemilu presiden, legislatif dan dewan perwakilan daerah.

Karena itu, manfaat Pemilu serentak itu sangat menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan.

Sebab, jika salah pilih tentu akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat, sehingga mereka menggunakan hak suaranya pada Pemilu itu.

“Kami meyakini Pemilu disatukan secara serentak membuat tingkat partisipasi masyarakat menjadi lebih besar,” ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, pemuka adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Jaro Saija mengatakan, masyarakat Badui bebas menggunakan hak politik pada Pemilu 2024 dan tidak ada penolakan dari lembaga adat setempat.

Masyarakat Baduy dibolehkan mengikuti pesta demokrasi itu, sebab memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan amanah.

“Kami berharap semua masyarakat adat dapat berpartisipasi untuk menggunakan hak politiknya,” kata Jaro Saija. (Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Editor Iman NR

*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button