Pemerintahan

Buntut Korupsi Sentra IKM, Eks Sekda Ditunjuk Plt Kadisparpora Serang

Walikkota Serang, Syafrudin menunjuk Tb Urip Henus, eks Sekda menjadi Plt Kadispora Kota Serang setelah YW ditahan Kejari Serang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Rp5,3 miliar.

Tb Urif Henus sebelum menjadi Staf Ahli Walikota merupakan Sekda di ketika jabatan Walikota dan Wakil Walikota dipangu Tb Haerul Jaman dan Sulhi Choir.

Walikota Serang, Syafrudin membenarkannya menunjuk eks Sekda menjadi Plt Kepala Disparpora.

Orang nomor satu di Kota Serang tersebut mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) telah ditandatangani olehnya.

“Kemarin saya tandatangani SK nya,” ucapnya saat ditemui di RSUD Kota Serang, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, pertimbangan penunjukan Tb Urip Henus sebagai Plt, karena salah satunya dia merupakan staff ahli yang dianggap bisa bekerja dengan baik.

“Pertimbangannya karena dia staff ahli, jadi bisa bekerja sana-sini,” ungkapnya.

Syafrudin berharap, Tb Urip bisa bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya. Kemudian, Dia juga berharap kedepan tidak masalah berkaitan dengan hukum.

“Mudah-mudahan kedepan sudah tidak ada masalah hal-hal yang kaitannya dengan hukum,” katanya.

Sebelumya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kadisperindag UKM Kota Serang, Yoyo Wicaksono (Baca: Diduga Korupsi Rp5,3 Miliar, Mantan Kadisperindag Kota Serang Ditahan).

Kasus yang menjerat pria yang kini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Mantan Kadisperindag UKM Kota Serang ini terlihat digiring ke kendaraan untuk ditahan di Rutan Kelas II Kabupaten Pandeglang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button