Pemerintahan

Pemerintah Lakukan Penataan Penempatan PMI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah akan mengkaji Undang – Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kita sebenarnya sudah punya Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang – Undang 18/2018 ini melihat bagaimana penempatan,” ujarnya.

Hal itu disampaikan saat Menaker hadir dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi membahas penataan penempatan PMI, Rabu (2/8/2023), di Istana Merdeka, Jakarta.

Dikatakan Ida, penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.

“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekomonian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” katanya.

Lebih lanjut, kata Menaker, pihaknya pun bersinergi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melakukan evaluasi penempaan PMI dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomo 18/2017.

Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/207. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah bersepakat untuk melakukan semacam rakor [rapat koordinasi] yang melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ida berharap perbaikan tata kelola penempatan PMI yang dilakukan pemerintah tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI.

“Harapannya, dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi,” tandasnya.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button