NewsPemerintahan

Pasca Dilantik, Kades Bunar di Tangerang Rombak Tujuh Prades Sekaligus

Kepala Desa (Kades) Bunar terpilih, di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Muhammad Lukmanul Hakim diketahui langsung merombak tujuh Perangkat Desa (Prades) sekaligus.

Pemberhentian Perangkat Desa ini, dilakukan pasca dirinya dilantik sebagai Kepala Desa pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Para Perangkat Desa yang diberhentikan itu yakni : Lina Arlina sebagai Kasi Pemerintahan, Suherli sebagai Sekertaris Desa, Winarno sebagai Kaur Kesra.

Kemudian Dandi Gunawan sebagai Kaur Perencanaan, Atok Hardiyanto sebagai Kaur Umum, Anwar Sanusi sebagai Kasi Pelayanan, dan Asmana selaku Korwil atau Jaro 2.

Diketahui pada salah satu surat yang dikeluarkan oleh Kades Lukman, tertanggal 20 Oktober 2021, salah satunya bernomor : 140/Ds-Bnr/X/2021.

Dalam surat pemberhentian itu menyebutkan soal pemberhentian Perangkat Desa Bunar, yang ditujukan kepada Lina Arlina selaku Kasi Pemerintahan.

Keputusan surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagimana telah diubah dengan Permendagri Nomor  67 Tahun 2017. Alasannya dari pemberhentian itu, disebutkan untuk mengoptimalkan kinerja, dan pelayanan di Masyarakat Pemerintahan Desa Bunar.

Kepala Desa Bunar, Muhammad Lukmanul Hakim mengatakan, pemberhentian Prades itu telah kondusif.

Bahkan, keputusan itu merupakan hasil konsultasi pihaknya dengan Pemerintah Kecamatan Sukamulya.

“Alhamdulilah sudah kondusif, saya sudah konsultasikan ke Pemerintah Kecamatan,” terang Kades Lukman saat dikonfirmasi via telpon seluler, Rabu (27/10/2021).

Sementara, Camat Sukamulya, Yati Nurul Hayat mengatakan, pihaknya baru menerima surat dari Kades Bunar pada hari senin, 25 Oktober 2021.

Dia membantah, dalam hal ini, dirinya belum memberikan rekomendasi apapun terkait pemberhentian, maupun pengangkatan Perangkat Desa Bunar.

“Sampai saat ini, Camat belum merekomendasikan terkait dengan pengangkatan perangkat Desa Bunar,” ujar Camat Yati saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Terpisah, Kasi Pemerintahan Desa Bunar yang diberhentikan, Lina Arlina mengatakan, dalam pemberhentian Prades ini, dia mendapati sejumlah kejanggalan.

Sebab, sejak Senin 25 Oktober 2021, dalam absensi tertuang Rapat Koordinasi.
Namun, Kades Lukmanul Hakim justru menyampaikan secara lisan soal pemberhentian dirinya beserta staf lainnya.

Dari ucapan Kades itu, Lina meminta surat resmi. Namun dalam surat pemberhentian itu dinilai cacat administrasi. Sebab dari tanggal pembuatan, tidak sesuai.

“Surat Pemberhentian itu, tertulis lampiran 1 bundel. Namun, hanya 1 lembar. Selain itu dalam surat, tertulis 20 Oktober 2021, sedangkan surat itu dibuatnya tanggal 25 Oktober 2021,” tutur Lina dalam sabungan telepon seluler.

Lanjut Lina, dirinya menilai bahwa dalam surat tersebut tidak dijelaskan alasan spesifik mengenai pemberhentiannya. Baik secara dasar hukum yang digunakan Kades Lukman, yaitu Permendagri No: 83 Tahun 2015.

Maupun aturan perubahannya, Permendagri Nomor : 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan Perangkat Desa. Padahal menurut Lina, Permendagri itu sudah mengatur mekanisme itu.

“Kades Bunar, tidak menjalankan aturan Permendagri itu sendiri,” ungkapnya. (Reporter : Iqbal Kurnia / Editor : Sofi Mahalali)

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button