Politik

KPU Banten Sampaikan Verfikasi Pengurus DPW dan DPD Partai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyampaikan hasil verifikasi pengurus kepada Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD Partai Politik tingkat Provinsi Banten. Senin, (5/2/2018).

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna mengatakan, hasil dari verifikasi Parpol tingkat Provinsi sekurang-kurangnya harus lolos 6 DPD Kabupaten dan Kota.  Jika hanya lolos 5 DPD ditingkat kabupaten atau kota, maka partai politik (Parpol) dinyatakan tidak lolos. “Apabila hanya lolos 75% ditingkat Provinsi, maka parpol tersebut tidak memenuhi syarat, begitupun ditingkat Nasional tidak dapat mengikuti pemilu tahun 2019,” katanya.

Pada hari ini, tiga partai politik (Parpol) yang melakukan perbaikan adalah Partai Golkar, PBB dan PKB. Ketiga Parpol itu dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan batas verifikasi di tingkat kabupaten dan kota dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2018.

Agus Supriatna mengatakan, mengenai keterwakilan permpuan di UU no. 7 tahun 2017, tertulis wajib hanya untuk ditingkat DPP pusat. Adapun ditingkat Provinsi hanya memperhatikan, artinya tidak begitu diwajibkan. “ Jadi kalau ditingkat Kabupaten atau Kota di Provinsi ada yang 25% atau 20% tetap dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca: Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Banten

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap perbaikan tiga parpol dan hasilnya sudah memenuhi rekomendasi dan syarat yang telah ditentukan.”Kami percaya tiga parpol itu punya itikad yang baik, pasti akan berjuang karena ini penentuan untuk syarat mengikuti pemilu, jangan sampai salah teknis yang kecil menghilangkan hak mereka untuk ikut dipilih,” kata Komisioner Bawaslu Banten itu.

Rekomendasi Bawaslu yang harus dipenuhi oleh tiga parpol tersebut. Pertama Partai Golkar terdapat kesalahan pada nama, Ita menjadi Tita, kelebihan huruf t. Kedua, PBB ada kesalahan pada NIk, harusnya 10 jadi 11. Ketiga, PKB terkait ketua sekretaris bendahara (ksb), sesuai aturan mereka harus ada saat verifikasi faktual berlangsung. “Fokus kami di sana, saat itu bendaharanya tidak datang, maka sementara bms, tapi sudah kembali karena sesuai aturan harus seperti itu,” katanya.

“Pada prinsipnya bukan persoalan itu, tapi bagaimana subtansi, kesesuaian data, kan kita harus akurat, jadi kita tidak melihat itu kelebihan huruf atau tidak, tetapi bagaimana substansi keakuratan sebuah data,” ujarnya. (Ofi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button