Hukum

Langgar Ganjil Genap, 200 Kendaraan Diputarbalik di Carita

Sebanyak 200 kendaraan diputarbalikan karena melanggar kebijakan ganjil genap di daerah wisata Carita, Kabupaten Pandeglang selama 4 hari terakhir.

“Untuk ganjil genap kita laksanakan di Pos Carita, kurang lebih sudah ada 200 kendaraan yang kita putar balikan,” kata Iptu Sukoyo, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pandeglang, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, peningkatan mobilisasi kendaraan terjadi pada saat libur Natal kemarin. Sehingga tidak sedikit kendaraan yang diputarbalikan lantaran melanggar peraturan tersebut yang diterapkan pada tanggal tersebut.

“Yang paling rame itu pas waktu hari Minggu, jalur menuju wisata Carita sempat mengalami peningkatan mobailisasi kendaraan, sehingga tidak sedikit yang kita putar balikan,” ungkapnya.

Sukoyo juga menjelaskan, untuk pemberlakuan ganjil genap ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus desease 2019, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sukoyo menyampaikan, bahwa penerapan sistem ganjil genap ini berlaku bagai semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan Roda 2 maupun Roda 4.

Terkecuali kendaraan Damkar, Ambulance, Tenaga Medis, Kendaraan Dinas TNI/Polri, Angkutan Umum, Angkutan Online, Angkutan logistik dan Kondisi darurat lainnya.

“Berdasarkan Inmendagri nomor 66 tahun 2021, ada beberapa kendaraan prioritas seperti kendaraan Damkar, Ambulance, Tenaga Medis, Kendaraan Dinas TNI/Polri, serta Angkutan Umum dan juga kendaraan – kendaraan Darurat lainnya itu tidak kena ganjil genap,” ujarnya.

Sukoyo mengimbau kepada para pengendara yang melintas untuk tetap mematuhi aturan berlalulintas serta aturan lainnya yang diberlakukan untuk kebaikan bersama.

“Kepada para pengendara patuhilah aturan yang ada, berkendara dengan baik dan benar. Apa yang diarahkan Pemerintah itu untuk kebaikan kita bersama,” imbaunya. (Reporter: M Hafidz / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button