Bagi-bagi Amplop Saat Kampanye, Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rahmatullah Zakiyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Senin (30/9/2024), karena diduga bagi-bagi amplop berisi uang.
Aksi bagi-bagi amplop berisi uang dari Calon Bupati yang berpasangan dengan Najib Hamas itu terjadi saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada Sabtu 28 September 2024.
Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi mengatakan, video yang memperlihatkan Zakiyah bagi-bagi amplop itu didapatnya dari salah seorang warga yang ikut menyaksikan kampanyenya calon bupati tersebut di Kecamatan Waringinkurung.
“Pembagian amplop tersebut, diduga dilakukan terhadap anak yatim yang kemungkinan berisi uang, kalau memang kegiatan itu dibolehkan tentunya Paslon lain juga boleh dong. Makanya kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, untuk mengetahui aturan yang pastinya seperti apa,” katanya.
Ferry mengatakan, laporan telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dilampirkan barang bukti, berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk. Ia meminta Bawaslu Kabupaten Serang agar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.
“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Serang menegakkan aturan, segera tindaklanjuti laporan dugaan bagi-bagi amplop yang kemungkinan berisi uang ke anak yatim. Intinya, kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Ferry, laporan itu dibuatnya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, agar dapat berjalan dengan tertib dan jujur.
Seraya meminta masyarakat dapat melaporkannya apabila menemukan kegiatan para calon yang sekiranya melanggar aturan, baik langsung ke Bawaslu Kabupaten Serang maupun kepada pihaknya.
“Kami tidak ingin ada yang melukai demokrasi, maka setiap ada aturan yang dilanggar pasti kami laporkan, dan Bawaslu harus tegas tanpa pandang bulu menindak mereka yang melanggar. Kemudian, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak ini, segera laporkan kepada bawaslu atau kepada kami jika menemukan pelanggaran,” ucapnya.
Menanggapi itu Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dari pihak pelapor diterimanya dan proses selanjutnya akan segera dilakukan pleno, untuk membahas secara rinci atas laporan pelanggaran tersebut.
Setelah selesai dilakukan, tahapan selanjutnya yaitu laporan akan diregistrasikan dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.
“Kami sudah menerima laporan pelanggaran ini dari pihak pelapor, selanjutnya kami akan kaji bersama teman-teman Gakkumdu dan langkah selanjutnya pemanggilan saksi. Selain itu, kita juga akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” katanya. (Budi Wahyu Iskandar)