HeadlinePolitik

Resmi, KPU RI Tetapkan Pemilihan Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2020 yang berisi kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang tertunda karena pandemi covid 19. Diputuskan, pemilihan serentak akan digelar tanggal 9 Desember 2020.

PKPU ini diterbitkan tanggal 12 Juni 2020 dan ditandatangani Arief Budiman, Ketua KPU RI. PKPU ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Pada pasal 8C disebutkan, seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid 19). Protkol kesehatan itu ditetapkan KPU setelah berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

KPU membagi jadwal tersebut menjadi dua tahapan. Pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan.

Baca:

Pendaftaran Paslon

Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.

Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.

Sedangkan kampanye akan dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. KPU membagi masa kampanye ini dengan tiga agenda.

“Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain,” bunyi PKPU itu.

“Debat publik/terbuka antarpasangan calon. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik,” lanjutnya.

Sementara itu, masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hari pengumuman suara pada 9 Desember.

Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung pada 9 Desember hingga 26 Desember. Sedangkan untuk penetapan calon terpilih, KPU belum mencantumkan waktunya.

KPU menyatakan, dalam tahapan pilkda itu, semua proses akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19),” katanya.

Lebih lengkapnya tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak, Silahkan Lihat dan KLIK DI SINI. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button