Dinilai Normatif, Pembacaan Hasil Reses Anggota DPRD Banten
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pembacaan hasil reses Persidangan pertama tahun 2019-2020 terkesan normatif. Pasalnya, tidak ada hal-hal yang krusial dalam pembacaan tersebut.
“Hanya pembacaan normatif, dan tidak masuk pada poin-poin yang telah dilakukan anggota DPRD,” ucap Umar saat interupsi kepada pimpinan Sidang, di Gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis, (5/12/2019).
Umar yang merupakan Anggota Dewan Banten Daerah Pemilihan Kabupaten Serang merasa kecewa atas pembacaan itu, pasalnya, keluhan dan aspirasi yang ia serap tidak ada yang tersampaikan.
Baca:
- Wagub Banten Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD
- Furtasan: Pemkab Tidak Serius Serahkan Aset Ke Kota Serang
- Bawaslu Banten: Anggota DPRD Jangan Gunakan Reses Untuk Kampanye
“Mengenai pelaporan hasil reses Persidangan kesatu yang udah disampaikan tadi, saya tidak melihat, mendengar poin-poin yang krusial,” tegasnya
Yang menarik, Umar mempertanyakan masukan-masukan hasil reses yang dibacakan. “Jadi saya melihat bahwa pembacaan hasil reses Persidangan kesatu masukan-masukan dari siapa,” tanyanya
Umar meminta, sebelum dibacakan laporan hasil reses, sebaiknya ada konsultasi terlebih dahulu kepada Anggota DPRD masing-masing Daerah Pemilihannya. (Menyenaw)