Politik

Ikhsan Ahmad: Berani Gak Ya, Gubernur Evaluasi Kinerja Sekda Banten?

Ikhsan Ahmad, pengamat dari Untirta Serang menyarankan Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mengevaluasi kinerja Al Muktabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. “Itu pun kalau berani,” kata Ikhsan dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Senin (5/4/2021).

Saran Ikhsan Ahmad ini selaras dengan saran sejumlah lembaga swada masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Presidium NGO Banten saat beraudensi dengan Wakil Ketua DPRD Banten, M Najwa Said di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (1/4/2021). Presidium yang dipimpin Kamal itu meminta agar Gubernur dan DPRD Banten mencopot Al Muktabar dari jabatannya sebagai Sekda.

Pengamat dari Untirta, Ikhsan Akhmad mengatakan, setidakya evaluasi kinerja sekda itu pada 5 persoalan yang harus dipertanggungjawabkan Al Muktabar sebagai Ketua Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) yang melekat pada jabatan Sekda. Kelima persoalan itu dinilai menyulut kegaduhan dan ketidakharmonisan di lingkungan Banten.

Kelima persoalan yang diuraikan Ikhsan Ahmad adalah;

1. Tidak masuknya dana bagi hasil (DBH) yang terutang kedalam anggaran 2021 oleh Pemprovi Banten. DBH yang terutang ini akibat adanya konversi kedalam penambahan modal ke Bank Banten.

“Ini sangat aneh sekali, utang DBH ke Kabupaten/Kota tidak dimasukan kedalam anggaran 2021. Jelas akhirnya kondisi ini menjadi kisruh. Bagaimanapun hal ini menjadi tanggungjawab Sekda Banten selaku ketua TAPD. Karena kondisi perencanaan anggaran 2021 diketuai oleh Sekda Banten. Kita bisa melihat, akibat DBH ini hubungan antara Kabupaten/Kota dengan Pemprov Banten menjadi tidak baik. Dan ini akan digoreng terus,” katanya.

Baca:

2. Belum ber-agreementnya (kesepakatan) pinjaman dari PT SMI tahun 2021, namun sudah masuk kedalam APBD 2021. Hal ini pun menjadi tanggungjawab sekda selaku ketua TAPD. Bahwa pinjaman dari PT SMI tersebut sudah MOU (Perjanjian Kerjasama) tahun 2020. Di tahun 2020 pun keluar agreement (kesepakatan) pinjaman tahap 1 sebesar 800 Milyar lebih. Artinya di tahap satu ada kesepakatan (turunan MOU adalah Agreement).

“Kok pinjaman tahap II tahun 2021 yang tertuang dalam MOU, tidak dilakukan agreement terlebih dahulu. Akhirnya kondisi yang terjadi menjadi kisruh. Karena belum beragreement nya pinjaman 2021 tapi sudah masuk APBD 2021, bisa dikatakan ini termasuk dalam Mal-Administrasi. Dan DPRD disini saya melihat dibohongi oleh TAPD,” ujarnya.

3. Akibat belum agreementnya pinjaman dari PT SMI tahun 2021 sebesar 4,1 triliyun, pada bulan november 2020 tepatnya tanggal 11 November 2020, keluar PMK nomor 179/PMK.07/2020, dan dalam PMK ini pinjaman tersebut bisa terkena bunga.

“Yang menjadi pertanyaan, masa PMK tersebut tidak terinformasikan ke Provinsi Banten. Sedangkan Provinsi Jawa Barat di akhir tahun 2020 sudah melakukan agreement untuk pinjaman tahun 2021. Apabila ini terjadi bunga, maka kesalahan fatal dilakukan oleh Sekda Provinsi Banten selaku ketua TAPD. Mengapa Sekda Banten yang salah? Karena fungsi penganggaran melekat dengan beliau. Dimana selaku ketua TAPD harus bisa memahami secara keseluruhan produk hukum dalam proses penganggaran,” katanya.

Baca:

4. Pemprov Banten tidak memiliki blueprint yang jelas untuk menopang program pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, atau biasa disebut dengan PEN. Ini jelas sangat merugikan ekonomi masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah pusat. Padahal blueprint tersebut sangat penting agar kondisi ekonomi masyarakat cepat kembali.

“Hal ini saya rasa akibat Sekda Banten tidak memahami konsep pemulihan ekonomi, atau dia paham tapi hanya sebatas paham saja. Tapi tidak ada niatan untuk mencapai visi Provinsi Banten untuk mensejahterakan rakyatnya. Dan posisi pemulihan ekonomi ini pun sangat berkaitan dengan penganggaran. Dimana ketuanya yaitu Sekda Provinsi Banten,” ujarnya.

5. Tidak tercapainya target indikator makro dalam RPJMD Provinsi Banten seperti realisasi penduduk miskin yang target dalam RPJMD sebesar 5%, ternyata realisasi di atas 5%. Yang seharusnya capaian tersebut sama dengan atau di bawah 5%. Selanjutnya realisasi pengangguran terbuka, target dalam RPJMD itu 7,84%, sejak 2018 sampai 2020 realisasi di atas 7,84%. Harusnya realisasi pengangguran terbuka itu sama dengan atau dibawah 7,84%. Dan lainnya sama tidak tercapai.

“Hal ini patut Sekda Provinsi Banten disalahkan. Karena secara manajerial pelaksanaan pencapaian target ada di Sekda Provinsi Banten selaku ketua TAPD. Dimana sistem perencanaan anggaran sangat berpengaruh besar terhadap capaian target tersebut. Ini malah sekda ngurusin paket-paket lelang yang inginnya disatukan atau paket-paket kerjaan yang mau dihilangkan. Bukannya  berfikir bagaimana menyusunan strategi dan merealisasikan agar target RPJMD tersebut tercapai. Artinya disini patut diduga adanya sistem perencanaan penganggaran yang tidak tepat dan tidak benar,” kata Ikhsan.

Evaluasi kinerja Sekda Banten itu, kata Ikhsan Ahmad tentu menjadi pertimbangan bagi Gubernur Banten untuk mengusulkan ke Presiden RI, apakah jabatan bisa dilanjutkan atau tidak. (IN Rosyadi)


Apakah artikel ini bermanfaat? Silakan berdonasi agar kami tetap menyajikan karya jurnalistik yang berkualitas dan independen. Klik Tombol di bawah ini;
donate-button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button