HeadlineSeni BudayaWisata

Langgar UU Cagar Budaya, Keraton Surosowan Dipagar Tembok

Keraton Surosowan bakal ditutup pagar bata yang merupakan bagian dari revitalisasi Kawasan Banten Lama senilai Rp71,9 miliar dari Pemprov Banten dan pembersihan kanal sebesar Rp7,9 miliar tahun 2018. Tindakan ini terkesan mengabaikan tata cara revitalisasi yang sesuai dengan Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Keraton Surosowan merupakan salah satu cagar budaya dan ikon di Kawasan Banten Lama. Pemagaran dengan bata jelas melanggar UU Cagar Budaya, karena bukan begitu caranya. Coba perhatikan benda cagar budaya yang ditangani Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten. Semua hanya dipagar dengan kawat dengan tiang-tiang di titik tertentu, sehingga tidak menghalangi pemandangan,” kata Firdaus Gozali, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Demokrat kepada MediaBanten.Com, Senin (22/10/2018).

Firdaus menilai, pelaksanaan fisik revitalisasi Kawasan Banten Lama dinilai salah kaprah antara lain mendirikan payung ala Madinah dan menutup Alun-alun Banten lama dengan marmer atau granit. “Payung ala Madinah itu tinggi, nyaris menutup Menara Banten sebagai ikon yang paling populer selama ini,” katanya.

Pernyataan Firdaus Gozali ini belum mendapatkan konfirmasi dari Yanuar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Banten. Seperti yang sudah-sudah, permohonan konfirmasi melalui no WA-nya tidak pernah dibalas atau direspon.

Baca: IAI Banten Dan Kesultanan Hanya Tolak Pelaksanaan Fisik Revitalisasi Tak Sesuai UU Cagar Budaya

Sementara itu, Endjat Sudrajat, anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) dan pernah menjadi Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten menyayangkan dilakukannya pemagaran bata yang menutup Keraton Surosowan. “Saya masih ingat ketika pak Uka Tjandrasasmita (Direktur Purbakal dan Ahli Sejarah Indonesia-red) tahun 80-an soal benteng. Ia mengatakan Surosowan dilarang untuk dipagari dengan pagar tertutup,” katanya.

Sedangkan Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi mengaku kaget dengan pagar tembok bata yang tengah dibuat Pemprov Banten untuk sekitar Keraton Surosowan. “Waduh, itu Surosowan?,” katanya melalu WA setelah melihat foto-foto pekerjaan pagar tembok.

Patih Dalam Kesultanan Banten itu menyatakan, Sultan Banten RTB HB Wisanggeni sebagai pemilik tanah yang dibuktikan dengan seritifikat terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menunggu niat baik Pemprov Banten, dalam hal ini Gubernur Banten. “Kami masih menghargai dan menunggu niat baik Pemprov Banten,” katanya.

Revitalisasi Kawasan Banten Lama yang dilakukan Pemprov Banten terpusat pada zona inti di sekitar Masjid Raya Banten Lama dan Keraton Surosowan. Nilai proyeknya sekitar Rp71,9 miliar. Proyek ini dilelang dan dimenangkan oleh PT Citra Agung Utama yang beralamat di Khairil Anwar 31, Banda Aceh.

Sedangkan revitalisasi kanal Banten dilelang dengan nilai Rp7,9 miliar. Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT Monodon Pilar Nusantara, Jalan Twk Hasyim Banta Muda No.3 GP, Kecamatan Kutai Alam, Banda Aceh.

Proyek-proyek lainnya yang berkaitan dengan Kawasan Banten Lama tahun 2018 tersebar di berbagai instansi di Pempro Banten mulai dari konsultan, pemasangan lampu jalan umum (PJU), jalan hingga pengawasan pekerjaan. (Adityawarman / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button