HeadlinePolitik

Fery: Gubernur Banten Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta Soal Baliho

Wahidin Halim selaku Gubernur Banten terancam pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta setelah dilaporkan Fery Renaldi dari Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo (Tampung Padi).

Ancaman itu tertuang dalam laporan Fery Renaldi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait baliho kampanye pasangan nomor urut 1 Jokowi-KH Maruf Amin yang menggunakan foto Wahidin Halim. “Saya belum dipanggil oleh Bawaslu untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” kata Fery Renaldi kepada MediaBanten.Com, Rabu (16/1/2019).

Setidaknya, Fery melaporkan baliho yang terletak di depan Mall Tangcity dan RS Sintana, Kota Tangerang. Pada baliho itu terdapat foto Wahidin Halim bersama paslon nomo 1, Jokowi-KH Maruf.

Dalam laporan itu, Fery menyebutkan, Wahidin Halim selaku Gubernur Banten telah melanggar Undang-Undang No.7 tahun 2017 tetang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 283, 283 dan pasal 547. Selain UU, Wahidin Halim juga dituduh telah melanggar Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) No. 23 tahun 2018 pasal 70 jo. 71.

Pasal 70 PKPU itu berbunyi, Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

Baca: Gubernur Lantik Iti-Ade Sebagai Bupati-Wakil Bupati Lebak Periode 2019-2024

Pasal 71 PKPU tersebut menyebutkan, (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pelanggaran itu diancam dengan pasal 547 UU No.7 tahun 2017 yang menyatakan, Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat kepuhrsan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Terkait cuitan di IG (instragram-red), jika Gubernur Banten merasa dirugikan atas pemasangan foto tersebut, tempuh lah secara hukum kepada yang memasang baliho yang ada fotonya,” kata Fery Renaldi.

Sebelumnya, sebuah akun IG atas Wh_wahidinhalim yang diklaim sebagai milik Wahidin Hali, Gubernur Banten memposting pernyataan. “Gambar saya terpampang di baliho salah satu Capres dan Cawapres. Ada juga terpampang pada gambar-gambar caleg. Saya tdk tahu dan saya tdk merasa diberitahu. Saya ingin protes namun kepada siapa saya akan memprotesnya. Lagi pula saya lagi sibuk membangun Banten sehingga tdk ada waktu untuk mengurus hal-hal seperti ini. Saya hanya berdoa semoga nama dan gambar saya digunakan untuk kebaikan.”

Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Banten, Bachrul Ulum secara tidak langsugn membenarkan soal pemasangan baliho tersebut. “Ya, kalau sebagai ketua penasehat TKD, dimana unsur pelanggarannya, kecuali bawa simbol negara,” kata Bachrum Ulum melalui WA.

Namun Andra Soni, Sekretaris Partai Gerindra Banten meminta agar Wahidin Halim mematuhi ketentuan penyelenggaraan Pemilu. “Dulu Partai Gerinda sebagai pengusung WH-Andika dalam Pilkada, kalau sekarang dia punya pilihan sendiri dalam Pilpers, ya silahkan saja. Hanya sebagai kepala daerah harus tahu ketentuan terkait kepala daerah,” kata Andra Soni, Sekretaris Partai Gerinda Banten.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten berencana memanggil pelapor baliho bergambar Wahidin Halim, Gubernur Banten dalam baliho pasangan Capres, Joko Widodo dan Cawapres, KH Maruf Amin. Pemanggilan itu untuk diminta keterangan lebih jelas soal isi laporan dan dasar-dasar hukum yang dikenakan (Baca: Baliho Kampanye Presiden No.1 Bergambar Gubernur Banten Dilaporkan Ke Bawaslu Banten).

“Pelapor itu bernama Ferry Renaldi, pengacara di Serang. Nanti kami gali dulu informasinya lebih jauh soal baliho kampanye tersebut,” kata Didih M Sudih, Ketua Bawaslu Provinsi Banten.

Bawaslu punya waktu menangani pengaduah ini selama 14 hari sejak diregistrasi. Didih M Sudi mengatakan, pengaduan baliho Wahidin Halim ini dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang. (Adityawarman)

.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button