Hukum

Menyebar Kebencian Via Facebook, Warga Petir Ditangkap Polisi

Seorang warga Kecamatan Petir,Kabupaten Serang, bernama Ruyani, 25, diciduk petugas tim cyber Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Serang. Tersangka yang berprofesi sebagai pekerja konveksi ini ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap salah satu tokoh ulama di Kabupaten Serang melalui media sosial facebook.

“Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di daerah Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (3/11/2018) malam oleh Tim Cyber Tipidsus beberapa saat setelah menerima laporan dari santri,” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan saat ekspose di gedung Satreskrim, Rabu (7/11/2018).

Dijelaskan Kapolres, tersangka diduga sebagai pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau golongan masyarakat tertentu berdasarkan atas unsur SARA. Ujaran kebencian yang tidak pantas ini diposting pada 31 Oktober kemarin.

“Ada beberapa ujaran kebencian yang diposting tersangka melalui akun facebook miliknya bernama Cinu Papeda Papeda pada akhir Oktober lalu,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP David Chandra Babega dan Iptu Shilton.

Baca: Bawaslu dan Dishub Kota Serang Copot Atribut Caleg di Angkot

Dikatakan Kapolres, tersangka diamankan setelah petugas Polsek Petir menerima laporan dari sejumlah santri pada Jumat (2/11/2018). Berbekal dari laporan tersebut petugas Polsek Petir dibantu Unit Cyber Tipidsus langsung bergerak cepat mendatangi rumah Ruyani. Namun pada saat tiba di rumah yang dituju, ternyata tersangka tidak berada di rumah.

“Dari informasi pihak keluarga, Ruyani berada Jakarta. Setelah mendapatkan lokasi tempat tinggalnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di daerah Tambora,” terang Kapolres.

Terkait motif dibalik postingan tersebut, Kapolres menjelaskan tersangka Ruyani mengaku kesal lantaran kerap mengalami sakit kepala karena dibayang-bayangi makhluk ghoib yang wajahnya menyerupai tokoh ulama tersebut. Tersangka, menurut Kapolres pernah datang ke ponpes namun tidak bertemu MN. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah ada motif lain dibalik postingan tersebut.

“Dari keterangan awal, motifnya dilandasi kekesalan karena kerap diganggu mahkluk ghoib yang menyerupai wajah MN, tapi kita akan perdalam,” kata Kapolres seraya mengatakan tersangka terancam Pasal 45A (2) ayat dua Jo 45 (3) UU RI No 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Th 2008 tentang ITE.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial. Saring dan sharing setiap informasi yang didapat. Apabila ingin mengomentari, lebih baik difikirkan terlebih dahulu karena apa yang kita komen di media sosial bisa saja merugikan orang lain. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button