Hukum

Ingin Penghasilan Tambah, Malah Ditangkap Polisi Karena Jual Pil Koplo

Ingin mendapat penghasilan tambahan, RI (25 tahun) pedagang ayam nekad jual pil koplo. Baru sebulan berbisnis, pria warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba.

“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (23/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang siap jual pil koplo sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamakan kurir narkoba MI (25) yang berstatus mahasiswa terciduk membawa sabu seberat 100, 221 gr pesanan dari warga binaan Tangerang, FF (29).

Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan, MI terciduk membawa barang haram tersebut pada Sabtu, (3/2) di Kota Tangerang (Baca: Mahasiswa Dibekuk BNNP Banten Usai Bawa 100 Gram Sabu).

“Petugas dari BNN Banten mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten kemudian menangkap pelaku di Jln Gang Arista, tepatnya di depan Ruko Kiki Salon, Kp Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah,” ungkapnya dalam konferensi pers di lobi kantor BNNP Banten, Kamis (22/2/2024). (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button