Hukum

Maling Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Saat Kabur di Kopo

Menyusul satu rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, SU (23 tahun) maling spesialis bobol rumah warga berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Maling spesialis bobol rumah warga ini ditangkap di areal persawahan setelah mencoba melarikan diri saat disergap di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya.

“Tersangka ditangkap di areal persawahan setelah mencoba melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas yang akan menangkapnya pada Jumat sore,” terang Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Senin (11/12/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini merupakan tindaklanjut dari “nyanyian” tersangka SUP alias Panjul (25 tahun) yang ditangkap sebelumnya.

“Dari keterangan SUP, dirinya bersama tersangka SU dan DG alias Bule (DPO) melakukan pencurian di rumah warga di Kampung Cibadak, Jawilan, Kabupaten Serang pada Oktober kemarin,” jelasnya.

Berbekal dari pengakuan tersangka SUP, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung melacak keberadaan tersangka SU.

“Setelah mengetahui lokasi lokasi keberadaan SU, Tim Resmob segera melakukan penangkapan dan berhasil meringkus meski harus kejar-kejaran di areal persawahan,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa dari rumah korban Ratni (38 tahun) warga Jawilan, para pelaku menggondol laptop dan handphone serta uang tunai.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel jendela kamar, lalu masuk dan mengambil barang dan uang milik korban,” tambahnya.

Kasatreskrim mengatakan tersangka SU dikenal cukup meresahkan masyarakat karena kerap melakukan pencurian di kampungnya. “Selain membobol rumah warga, tersangka SU melakukan pencurian motor yang diparkir,” tandasnya.

Sebelumnya, YP (28 tahun), pria ODGJ atau dengan gangguan jiwa diamankan warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang karena hendak mencuri motor milik Dwika (29 tahun), warga setempat (Baca: Pria ODGJ Ditangkap di Nambo Udik Saat Mau Curi Motor).

Pria ODGJ itu beridentitas sebagai warga Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang itu diserahkan ke Polsek Cikande.

Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan membenarkan peristiwa percobaan pencurian motor Honda Scoopy A 2745 IB tersebut. Kapolsek mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 20.30. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button