Hukum

Sedih, Bertikai Sesama Guru Besar Soal Pemecatan Warektor UIN Ciputat

Andi Faisal Bakti, guru besar UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Kota Tangerang Selatan merasa sedih atas perselisihan dengan teman- temannya sesama guru besar dalam perkara pemecatannya dari jabatan Wakil Rektor III bidang kerjasama.

Hal dikemukakan penggugat Andi Faisal saat menjalani sidang lanjutan ke- 8 di PTUN Serang, Banten, Senin (16/8/2021). Acara persidangan itu mengulas bukti surat para pihak dan keterangan saksi dari Penggugat dan Tergugat.

Pada agenda sidang kali ini pihak Tergugat menghadirkan 2 Profesor. Keduanya Yaitu, Zulkifli Wakil Rektor I bidang akademik dan Ahmad Rodoni, Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum. Mereka merupakan sahabat baik Prof Andi. Namun dalam perkara ini harus berhadapan untuk menguatkan pembuktian.

“Zulkifli ini saya panggil adik dan beliau panggil saya abang. Memang sangat menyedihkan perselisihan ini. Namun keadilan harus ditegakan,“ ungkap Andi kepada Zulkifli selaku saksi Tergugat dalam persidangan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Zulkifli, selaku saksi pertama (pihak tergugat). Dia mengaku sedih atas kejadian perselisihan para guru besar di UIN Ciputat. Hal itu berdampak sangat merugikan bagi reputasi UIN, selaku lembaga pendidikan dan mengganggu konsentrasi belajar para mahasiswa.

“Sejak perselisihan ini suasana berkerja jadi tidak nyaman. Ada kondisi tidak baik antara saya dan Prof Andi, yang menggangu kinerja dan merugikan lembaga. Ini sangat memalukan. bisa dibayangkan bila dalam bekerja tim tidak solid, “ dalam kesaksiannya di Persidangan.

Saat ditanya Hifzil Alim, Kuasa Hukum Tergugat, tentang upayanya meminta saran dari para tokoh dengan tujuan menemukan solusi persoalan. Zulkifli menjelaskan, sejauh ini sudah melakukanya. baik Kepada KAHMI, Alumni IMM termasuk Prof Din Syamsudin, Azra, Komarudin Hidayat selaku mantan Rektor.

“Intinya, para senior merekomendasikan agar Prof Andi mencabut aduannya ke kepolisian. Karena hal tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah. Bila ada persoalan, penyelesaianya secara internal dan tidak langsung ke jalur hukum,” karta Zulkifli.

Perkara di PTUN ini berawal dari surat keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang dipimpin oleh Profesor Amany Burhanudin Umar Lubis dengan Nomor: 168 Tahun 2021, tertanggal 18 Februari 2021.

Keputusan tersebut memberhentikan dengan hormat Prof Andi Faisal Bakti dari Jabatannya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah. Alasannya, Andi sudah tidak dapat diajak bekerjasama dalam tim yang dipimpin oleh Prof Amany Lubis. Padahal, Masa Jabatan Andi baru berakhir 2023.

Tidak terima atas putusan tersebut karna merasa ada yang ganjal, Andi pun melawan. ia memperkarakan mantan atasanya itu (Prof.Amany Lubis) , ke PTUN yang teregistrasi dengan perkara No:31/G/2021/PTUN.SRG. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: IN Rosyadi)

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button