Hukum

Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Kibin, Disita 2 Paket

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus seorang pengedar. Kali pengedar sabu berinisial Mus alias Chandra, 38, dicokok di rumahnya di sebuah perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dari tersangka Chandra ini, diamankan barang bukti 2 paket sabu, alat hisap shabu serta 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.

Kepala Satresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kata Kasat,  penangkapan terhadap pengedar sekaligus pengguna sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat setempat.

“Warga mencurigai tersangka merupakan pengedar karena rumah tersangka ini kerap didatangi orang-orang luar komplek perumahan di Kibin,” kata Michael, Rabu (12/5/2021).

Berbekal dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat penangkapan, karyawan swasta ini tidak melakukan perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di atas lemari, sedangkan alat hisap ditemukan di bawah lemari,” terang Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan 2 paket shabu dari warga Tangerang yang mengaku bernama Iwan. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara pasti karena transaksi shabu dilakukan di jalanan di wilayah Tangerang.

“Tersangka mengaku baru 2 bulan menjual sabu. Selain mendapat keuntungan uang untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga dapat memakai secara gratis dengan cara mengurangi isi paket,” jelasnya. (yono)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakam Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button