Hukum

Saat Jual Motor Curian, Polsek Kopo Tangkap 2 Pelaku di Citeras

Saat mau menjual motor curian, FI (23) dan BS (25), warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kopo di Jalan Raya Citeras – Rangkasbitung, di sekitar PT Aplus Citeras.

Keduanya ditangkap karena mencuri motor Honda GL B 6501 CYK milik Furqon (19), santri yang terparkir di Lingkungan Pondok Pesantren Darul Fiqri Kampung Beleng, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Satu tersangka diamankan personel Unit Reskrim di Jalan Raya Citeras-Rangkasbitung saat mengantarkan motor hasil mencuri,” kata Iptu Satibi, Kapolsek Kopo saat konferensi pers di Mapolsek Kopo, Kamis (6/10/2022).

Dalam pengembangan, satu tersangka lainnya diamankan di rumahnya. Saat ditangkap tersangka itu tidak melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sebagai pelaku pencurian spesialis motor parkiran. Dalam kurun waktu 6 bulan, kedua tersangka menggasak 5 sepeda motor.

“Kedua tersangka mengaku dalam 6 bulan sudah 5 motor mereka curi. Untuk sementara, keduanya mengakui beroperasi di wilayah Kecamatan Kopo dan Kabupaten Lebak,” terang Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Reskrim Ipda Yogi.

Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada Kamis (22/09), milik Furkon yang terparkir di area Pondok Pesantren Darul Fiqri di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo.

“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogi langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui jika motor korban ditawarkan melalui media sosial,” kata Satibi.

Setelah dilakukan komunikasi, tersangka FI menyanggupi untuk menjual motor curian. Berpura-pura sebagai pembeli, petugas segera bergerak ke lokasi transaksi yaitu di Jalan Raya Citeras – Rangkasbitung sekitar PT Aplus Citeras, Sabtu (24/9) sekitar pukul 15.00.

“Setelah meyakini jika motor yang ada pada tersangka FI tersebut milik korban, petugas mengamankan tersangka dan langsung digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FI mengaku sudah 5 kali beraksi dan aksi kejahatannya itu selalu bersama tersangka BS. Dari pengakuan itu, Tim Reskrim segera mengejar dan berhasil meringkus BS di rumahnya.

“Masih di hari yang sama, tersangka BS berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00. Dari kedua tersangka, juga diamankan 4 unit motor berbagai merek hasil curian,” jelasnya.

Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

“Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Satibi. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button