HeadlineHukumPolitik

Gubernur: Sepakat Cabut Laporan Polisi Soal Konflik Pemkot Tangerang dan Kemenkumham

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengemukakan telah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk masing-masing pihak mencabut laporan ke polisi dan persoalannya diselesaikan secara musyawarah.

“Tiga hari ke depan setelah semuanya mencabut laporan. Akan kita bahas soal lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang. Lalu kita bahas juga soal perizinan yang berkaitan dengan pembangunan Kemenkumham di Kota Tangerang,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten dalam siaran pers dari Dinas Kominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (19/7/2019).

Pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim itu disampaikan kepada wartawan pada Kamis malam (18/7/2019) seusai Rapat Koordinasi Pembi9naan dan Pengawasan Hubungan Pusat Daerah di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.

Rapat Koordinasi itu juga terjadi setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan atasan langsung Walikota Tangerang untuk menyelesaikan konflik antara Walikot Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly terkait dengan lahan milik Kemenhumkam.

Merugikan Rakyat

“Saya dan Kemendagri prinsipnya sama, pokoknya pemerintah jangan merugikan rakyat. Tidak boleh antar lembaga pemerintah terlibat konflik,” kata WH kepada wartawan di kediamannya Jalan H Djiran, Pinang, Kota Tangerang.

Kata mantan Walikota Tangerang ini telah sepakat dengan Mendagri bahwa antara pemerintah harus menjaga kondusifitas. Kedua belah pihak harus saling memahami baik kepentingan daerah maupun kepentingan pusat. “Semuanya harus diselesaikan karena nanti khawatir akan menjadi preseden buruk,” ucapnya.

Baca:

Gubernur mengatakan, setelah pencabutan laporan kedua belah pihak, Kemenkumham akan memfasilitasi kepentingan-kepentingan Pemkot Tangerang. Begitu juga dengan Pemkot Tangerang berjanji akan memfasilitas kepentingan Kemenkumham.

“Sebab, semuanya pasti untuk kepentingan rakyat. Ini harus diselesaikan lantaran ada arahan langsung juga dari Pak Presiden langsung,” ucap Wahidin.

Menurut Wahidin, konflik yang muncul keduanya bersumber dari persoalan komunikasi. Ketika ada persoalan artinya semua bisa dibicarakan. Ini harus diselesaikam jangan sampai antara kemauan ke dua belak pihak tidak terakomodir.

“Ada kemungkinan komunikasi yang terputus. Pihak Kemenkumham tidak cepat merespon Walikota Tangerang. Sehingga Pemkot Tangerang merasa tidak terakomodir, jadi, begitu juga sebaliknya. Maka responsifnya harus dibangun. Ada kemungkinan juga belum ketemu chemistry-nya dari dua-duanya,” ujarnya.

Kemenkumham Vs Pemkot Tangerang

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, konflik antara Walikota Tangerang dan Menteri Hukum dan Ham berawal dari Menteri Hukum dan Ham menyindir Walikota Tangerang soal perizinan yang tak kunjung selesai atas tanah Kemenkumham yang dijadikan Polteknik Keimigrasian dan Politeknik Ilmu Permasyarakatan.

Sindiran itu dilontarkan saat peresmian gedung keduanya, Selasa pekan lalu, terutama soal izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, Menterikumham menyebut Walikota Tangerang mencari gara-gara dengan Kementrian Hukum dan HAM dengan mewacanakan daerah itu sebagai daerah pertanian.

Walikota Tengerang mengaku kaget dengan pernyataan itu, kemudian mengirimkan surat untuk mengklarifikasi persoalan perizinan, yaitu ada persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi, sehingga IMB belum bisa terbit.

Karena tidak mendapatkan respon atas klarifikasi itu, Walikota Tangerang memutuskan untuk menghentikan pelayanan terhadap lokasi tanah milik Kemenkumham. Pelayanan itu antara lain penerangan jalan umum, drainase (perbaikan) dan pengangkutan sampah. Tujuan penghentian layanan itu, kata Walikota Tangerang agar ada komunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM.

Walikota Tangerang mengaku sempat meminta waktu kepada Menteri Hukum dan HAM saat bertemu dalam Rapat Kabinet Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2). Namun tidak sempat mendapatkan jawaban karena Menteri Hukum dan HAM beralasan pergi ke Batam.

Namun bukan komunikasi yang diperoleh, Kemenkumham malah melaporkan Walikota Tangerang ke Polres Metro Tangerang, Selasa (16/7/2019) dengan tuduhan pelanggaran hukum atas prosedur dan pemberian perizinan lahan Kemenkumham. Atas pelaporan itu, Walikota Tangerang pun melaporkan balik atas pelanggaran perizinan yang dilakukan Kementrian Hukum dan HAM. (IN Rosyadi / Siaran Pers Dinas Kominfo Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button