Sering Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Polisi Polres Serang Kota Dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Banten memutuskan AER (34), oknum polisi untuk diberhentikan sebagai anggota kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan kepada sejumlah calon pekerja.
Demikian dalam keterangan tertulis Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto yang menyebutkan voni sidang itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan.
“Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri,” kata Yudho.
Dalam proses persidangan terungkap beberapa fakta diantaranya terduga pelanggar telah 3 kali menjalani putusan sidang internal.
“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum. Selain itu, terduga pelanggar telah 3 kali menjalani vonis pelanggaran hukum secara internal,” kata Yudho.
“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel.
- Mantan Jampidsus Pake Rompi Orange dan Diborgol Saat Dibawa ke Kejagung - 07/08/2026
- Tertinggi di Asia Tenggara, Bandara Soetta Layani 25,9 Juta Penumpang Pesawat Semester I 2026 - 07/08/2026
- Kerusakan Tanaman Padi Akibat Kekeringan Di Banten Capai 2.420 Hektar, Termasuk Puso 185 Hektar - 07/08/2026










