Hukum

Pinangki Resmi Huni Lapas IIA Tangerang, Terpidana Fatwa Djoko Tjandra

Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari, narapidana perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Sejak Senin (2/8/2021), Pinangki resmi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tangerang.

Kasi Pembinaan LP Kelas II-A Tangerang, Herti Hartati membenarkan bahwa Pinangki tiba di Lapas Kelas II-A Tangerang. “Iya betul mas, jaksa pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita),” ujar Herti saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Herti menjelaskan saat narapidana itu tiba tidak ada pengamanan khusus oleh petugas. Herti mengungkapkan, kalau mantan jaksa itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.

“Tidak ada penanganan khusus mas (untuk Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain. Yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas,” ujarnya.

Herti mengungkapkan, Pinangki yang tiba dengan tidak menggunakan kerudung seperti biasanya saat menjalani persidangan itu. “Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di Blok Mapenaling,” ungkapnya.

Sebelumnnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, untuk menjalankan pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso sebagaimana dilansir Antara, Senin (2/8/2021).

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button