Hukum

Polda Banten Ungkap Zat Beracun Sianida Tanpa Izin Untuk Penambang Emas

Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan cyanida atau sianida tanpa izin di wilayah selatan Banten.

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra mengatakan, anggota unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat Suzuki Futura Nopol F 8682 AT warna Hitam yang membawa muatan Bahan kimia sianida dan bahan lainnya di jalan Raya Cipanas, Lebak.

“Pengungkapan dan penangkapan itu terjadi pada Senin (10/03/2025) sekira jam 01.00 WIB dijalan Raya Cipanas Kab Lebak ,” ujar Reza kepada wartawan, Selasa (11/03/2025).

Lebih lanjut Reza mengungkapkan bahan kimia tersebut milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah lebak gedong Kab lebak.

“Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp5.000.000, lalu dijual kembali kepada penambang seharga Rp. 5.500.000/per drum,” terang Reza.

Reza kembali menjelaskan, dari penangkapan kendaraan roda empat di jalan raya Cipanas tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa: 3 buah drum Cyanida padat dengan berat 150 kg dan 15 karung karbon.

“Dan 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku atas kegiatan tersebut. Pelaku mengaku melakukan kegiatan sejak bulan Januari 2025,” lanjut Reza.

Sementara Reza menegaskan, motif tersangka memiliki dan memperdagangkan Cyanida atau kimis pengolah emas tanpa izin tersebut murni untuk mendapatkan keuntungan.

Atas kegiatan itu, tersangka TA akan dipersangkakan dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),

Atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Di kesempatan berbeda, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan kasus peredaran Cyanida menjadi atensi khusus pihaknya. Lantaran menurut dia, bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas gurandil atau penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan,” tegas Yudhis. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button