Hukum

Pria ODGJ Ditangkap di Nambo Udik Saat Mau Curi Motor

YP (28 tahun), pria ODGJ atau dengan gangguan jiwa diamankan warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang karena hendak mencuri motor milik Dwika (29 tahun), warga setempat.

Pria ODGJ itu beridentitas sebagai warga Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang itu diserahkan ke Polsek Cikande.

Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan membenarkan peristiwa percobaan pencurian motor Honda Scoopy A 2745 IB tersebut. Kapolsek mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 20.30.

“Awalnya korban sepulang membeli bensin di SPBU kaget melihat motor miliknya yang terparkir di halaman rumah sedang dikotak-katik orang tidak dikenal,” kata Kapolsek, Selasa (5/12/2023).

Karena kejadian itu, kata Andri Surya, pemilik motor langsung meneriaki maling. Sadar jika aksinya diketahui pemilik moto, pelaku mencoba melarikan diri namun korban mengejar sambil terus meneriaki maling hingga mengundang warga lainnya.

“Warga berhasil berhasil menangkap dan langsung mengamankan pelaku. Beberapa warga juga melaporkan ke mapolsek,” terang Kapolsek.

Mendapat laporan adanya pelaku pencurian tertangkap warga, personil polsek langsung bergerak ke lokasi. Menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, pelaku saat itu juga digelandang ke mapolsek.

“Setelah pelaku berada di polsek, petugas melakukan pemeriksaan namun pelaku tidak bisa menjawab dan terlihat bengong-bengong dengan pandangan kosong,” jelasnya.

Karena dicurigai pelaku tidak normal, petugas mencari informasi identitas dan keadaan pelaku. Setelah mendapatkan imformasi petugas selanjutnya menghubungi pihak keluarga pelaku.

“Dari keterangan pihak keluarga, pelaku mengidap ODGJ yang diperkuat dengan perawatan dari RSJ dr. Soeharto Hardjan di Jakarta,” terangnya.

Setelah mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, Dwika sebagai pemilik motor tidak menuntut apapun dari keluarga pelaku. Dan pihak keluarga sangggup untuk menjaga pelaku untuk tidak melakukan kembali perbuatanya.

“Karena kondisi pelaku ada gangguan kejiwaan, korban tidak melakukan pelaporan dan tidak menuntut apapun atas peristiwa itu,” tandasnya.

Sebelumnya, ketahuan pemilik motor, RO (40 tahun) pelaku pencurian motor babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga Kampung Siluman, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang (Baca: Ketahuan Mencuri Motor, Babak Belur Dihajar Warga di Carenang).

Usai babak belur dihajar, pria warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang ini arak ke kantor desa. Personel Polsek Carenang yang tiba di kantor desa, segera mengevakuasi pelaku ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pengobatan.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani menjelaskan peristiwa pencurian motor yang berujung pada pengadilan jalanan ini terjadi pada Rabu (29/11) sekitar pukul 17.30. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button