Korupsi

Ini Alasan KPK Panggil Mantan Aspri Ridwan Kamil Dalam kasus Korupsi Iklan di Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi iklan Bank BJB pada 30 September 2026.

Adapun, kasus korupsi iklan Bank BJB terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun anggaran 2021-2023.

“Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk aspri dari Gubernur Jawa Barat RK (Ridwan Kamil), ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang dan pengelolaan uang-uang yang diterima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan KPK menduga Randy mengetahui keluar masuknya uang terkait kasus Bank BJB.

“Dengan demikian, keterangannya sangat dibutuhkan karena bisa menjadi hub (perantara), dan placement (penempatan) uang masuk,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK memanggil Randy untuk diperiksa karena tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur Jabar.

“Apakah full (seluruhnya) menggunakan anggaran dari APBD? Apakah kemudian ada juga dana-dana taktis yang digunakan? Nah dana-dana taktis ini sumbernya dari mana? Peruntukannya untuk apa saja dan siapa saja? Semuanya didalami,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit. (Oleh Rio Feisal – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button