Respon KPK Saat Menteri Imipas Disebut RAMA Dalam Sidang Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons nama Menteri “RAMA” yang muncul dalam dakwaan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dan diduga merujuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir ya proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Ketika ditanya kenapa KPK tidak pernah memanggil dan memeriksa Menteri Imipas sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, Budi mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan kebutuhan.
“Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, dan sebagainya? Tentu itu sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia juga menegaskan tidak ada intervensi kepada KPK dalam penyidikan kasus tersebut. “Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan,” ujarnya.
Sementara ketika ditanya peluang KPK menghadirkan Menteri Imipas dalam persidangan, dia mengajak publik untuk menyimak persidangan-persidangan selanjutnya.
“Apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sekiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini? Nanti kita tunggu sama-sama ya saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini,” katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Setelah itu, Silmy Karim menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 29 Oktober 2026.
Dalam persidangan, muncul nama Menteri “RAMA” yang diduga menerima aliran uang pemerasan sebesar Rp40 juta per minggu.
Selain dia, terdapat sekretaris pribadi yang diduga menerima uang sebesar Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap minggu, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Rp50 juta setiap bulan.
Kemudian, Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Internal Rp25 juta setiap bulan, serta Direktur Intelijen Keimigrasian Rp25 juta setiap bulan. (Oleh Rio Feisal – LKBN Antara)










