Korupsi

MA Kurangi Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Dinkes Banten

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Lia Susanti, terdakwa kasus korupsi masker Covid 19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dari 4 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan.

Demikian putusan MA yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (18/8/2022) dari web Mahkamah Agung.

Lia Susanti adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan masker jenis KN-95 pada tahun 2020. Kasusnya ini merugikan negara Rp1,6 miliar.

Di putusan kasasi, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang.

MA memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sra tanggal 29 November 2021.

“Menyatakan Terdakwa Lia Susanti telah terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” dalam putusan kasasi MA.

Di putusan tingkat Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa korupsi masker ini dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, dipidana 6 bulan penjara. Di tingkat Pengadilan Tinggi Banten, putusan ini dikuatkan dan meminta terdakwa tetap ditahan.

Tterdakwa lain dalam perkara ini adalah Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT Right Asia Medika (RAM). Ia divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Hukuman tambahan diberikan kepada Wahyudin berupa uang pengganti senilai Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, harta benda disita menutupi uang pengganti. Bila tidak cukup, dipidana 2 tahun penjara.

Nama ketiga adalah terdakwa Agus Suryadinata, yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker. Dia dipidana 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.

Dia juga dihukum uang pengganti Rp 1,1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.

Terdakwa Wahyudin dan Agus sendiri tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button