Kejagung: Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar Dalam Korupsi Pertambangan Nikel
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Usai ditetapkan tersangka, Hery menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, baru enam hari dilantik perpanjangan Ketua Ombudsman RI periode 2026 – 2031, Hery Susanto langsung ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Utara tahun 2013 – 2025 (Baca: Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel).
Hery Susanto ditangkap pada Kamis dinihari (16/4/2026) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, langsung dibawa ke Gedung Bundar atau Kejagung. Tak lama, Hery sudah mengenakan rompi tahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. (Oleh Nadia Putri Rahmani – LKBN Antara)










