HeadlineKorupsiMediaBanten TV

Korupsi PT KS Rp6,9 Triliun, Lima Tersangka Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung menahan 5 tersangka, di antaranya 2 mantan direktur utama dalam kasus korupsi PT KS (Krakatau Steel) berupa pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blas Furnance Complex (BFC) tahun 2011 dengan nilai kerugian Rp6,9 triliun.

Kelima tersangka itu adalah Ir FB (Dirut PT Krakatau Steel 2007 – 2012), ASS (Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 – 2012), Ir MR (Proyek Manager PT Kraktau Engginering).

Kemudian Ir BP (Dirut PT Krakatau Engginering 2011 – 2015) dan HW alias EH, (Ketua Tim Pengadaan Pabrik 2013 – Agustus 2019).

“Kerugian negara sebesar Rp6,9 triliun sesuai dengan pembiayaan dari konsorsium Himbara,” kata ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Agung dalam keterangan pers melalui chanel Kejaksaan RI di Youtube yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (19/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan, PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC.

Kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel. “Namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum,” katanya.

MCC CERI seharusnya membangun dan membiayai proyek pembangunan pabrik BFC tersebut. Kenyataannya, pembiayaan tersebut dilakukan oleh konsorsium dalam negeri, Himbara.

Nilai kontral awal Rp4,7 triliun. Pembiayaan itu terus membengkak hingga menjadi Rp6,9 triliun sesusuai dengan addendum ke-4.

“Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” lanjutnya.

Para tersangka kasus korupsi PT KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button