Korupsi

KPK Tanggapi Cuitan Pengguna X Soal 3 Orang Berompi Oranye “Tahanan KPK” di Bandara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cuitan pengguna media sosial X yang disertai foto tiga orang berompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” di bandara yang kemudian viral dan dibahas warganet.

“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan pihak berompi tahanan KPK tersebut merupakan para tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya. Mereka adalah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.

Lebih lanjut dia menjelaskan para tersangka dalam foto tersebut dalam proses pemindahan penahanan sebelum akhirnya menjalani sidang perdana di Lampung pada Rabu ini.

“Sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, maka untuk persiapan mengikuti sidang, penahanannya dipindahkan ke rutan dan lapas di Lampung,” jelasnya.

Menurut dia, pemindahan penahanan diperlukan agar proses menghadirkan para tersangka di persidangan dapat dilakukan secara segera.

“Ini juga berlaku untuk beberapa tersangka lain yang penahanannya dilakukan di Jakarta, kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus (tempat, red.) peristiwanya,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Kemudian pengguna media sosial X, @selenouir, mencuit dan menyertakan dua foto terkait orang berompi tahanan KPK.

Berdasarkan pengamatan hingga Rabu (29/4) pukul 11.15 WIB, cuitan tersebut disukai 15 ribu pengguna dan dikutip 593 kali. (Oleh Rio Feisal – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button