Kejati Geledah Kantor BUMD Pemprov Banten Soal Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di Kantor ABM atau PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), BUMD milik Pemprov Banten di Kantor Ruko Sekses, Kota Serang, Kamis (16/4/2026) terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan.
“Penggeledahan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agro Bisnis Mandiri tahun 2020 – 2024,” kata Jonathan Suranta Martua, Kasipenkum Kejati Banten dalam siaran pers yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (17/4/2026).
Kasi Penkum Kejati Banten mengatakan, dalam penggeledahan. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyita 90 bundel dokumen penting serta 1 barang elektronik berupa komputer (CPU) yang bisa dijadikan barang bukti dalam perkara yang disangkakan tersebut.
Jonathan Suranta Martua menjelaskan, PT Agro Bisnis Mandiri periode 2020 hingga 2024 dalam mengelola keuangan tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah dan SOP yang menyebabkan kerugian pada negara.
Sebelumnya, Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Pidsus Kejati Banten pada Kamis proses penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam, yakni mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, pada dua titik lokasi kantor PT ABM yang terletak di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Dari lokasi penggeledahan, petugas penyidik Kejati Banten menyita dan mengamankan sejumlah dokumen penting, unit komputer, serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelum pelaksanaan penggeledahan, pihak penyidik diketahui telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk jajaran mantan pimpinan di tubuh BUMD tersebut.
Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Direktur Utama PT ABM berinisial SW, mantan Direktur Operasional IM, mantan Komisaris Independen HB, serta mantan Komisaris Utama MU. Selain unsur pimpinan, Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM berinisial SA juga turut diperiksa. (IN Rosyadi dan LKBN Antara)










