Korupsi

Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara, Gantikan Firli

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berjalan dengan baik setelah penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

“Ya (harapannya) KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru,” kata Presiden usai menghadiri Puncak Hari Guru Nasional bertema “Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar” di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22) malam, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

Sesuai aturan, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara. “Ya sudah saya tandatangani tadi malam, dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu,” ucap Presiden.

Penunjukan Nawawi, kata Presiden, melalui banyak pertimbangan yang tidak bisa ia sampaikan ke publik.

“Banyak pertimbangan. Memang pilihannya ada empat (Wakil ), tapi kami harus pilih satu, enggak mungkin empat-empatnya kami pilih,” ujar Jokowi.

Jokowi akan mengevaluasi kinerja KPK di bawah kepemimpinan Nawawi sambil berjalan waktu.

Sementara terkait proses hukum Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian, Joko Widodo enggan berkomentar.

“Kami hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar. Itu proses hukum yang harus kita hormati,” tegasnya.

Sebelumnya. Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya yang bersifat sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (24/11/2023).

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli. (Rangga Pandu Asmara Jingga – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button