Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dalam Kasus Eks Jampidsus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti (barbuk) kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan FA, eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah barang bukti telah diserahkan dengan menggunakan kendaraan dan dikawal oleh sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.39 WIB.
Sejumlah anggota dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terlihat membawa sejumlah koper dan boks kontainer plastik dengan pengawalan ketat. Sementara tersangka Don Ritto (DR) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya diserahkan ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.48 WIB.
Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, tidak ada pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya karena akan dijelaskan di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Don Ritto (DR) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Jumat, pelimpahan tersebut mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sejumlah personel Korps Brimob Polri bersenjata laras panjang disiagakan di depan ruang penyimpanan barang bukti, didampingi oleh anggota Provos dan penyidik Direktorat Reserse.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi proses penyerahan tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan akan dilaksanakan setelah ibadah shalat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) (Baca: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Dalam Kasus Korupsi dan TPPU).
“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta, Jumat. Ia juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi ini.
Berdasarkan pantauan, Hotman Paris tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing. (Pewarta : Ilham Kausar – LKBN Antara)











