Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Pemlik Akun Penyebar Pembuatan Bom Molotov di Tangerang

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membenarkan menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA atas dugaan penyebaran konten petunjuk pembuatan bom molotov serta ajakan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan.

AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Minggu malam (30/8/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan unggahan isu penyerangan terhadap ormas GRIB, melainkan fokus pada penyebaran materi berbahaya dan provokasi kekerasan.

“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya merinci penangkapan terhadap AFA dilakukan di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ini, AFA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @kontekscoid yang mengunggah informasi mengenai admin akun Pemukiman Setan (P.S.) dikabarkan dijemput paksa aparat Siber Polda Metro Jaya.

Akun tersebut menuliskan penjemputan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE atas tuduhan menyerang GRIB Jaya.

Dalam video yang beredar, terlihat P.S.sedang berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Orang tersebut kemudian meminta untuk tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah. (Pewarta : Ilham Kausar – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button