Korupsi

Korupsi Lahan SPA, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun Penjara

Sri Budi Prihasto, eks Kadis LH atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan statsiun peralihan akhri (SPA) di Kecamatan Petir, Kabuapten Serang Rp1,3 miliar.

Selain penjara, Sri Budi Prihasto, eks Kadis LH Kabupaten Serang ini juga diminta didenda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan.

Demikian dibacakan Subadrdi dan Mulyana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (3/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Sri Budi Prihasto berupa pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Subardi

JPU menilai, terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp10 juta. Jika tidak dibayar, hartanya disita dan bila tidak mencukupi, dipidana selama 3 bulan.

Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan stasiun peralihan antara (SPA) zona Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang ini memiliki pagu anggaran Rp 1,3 miliar. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Subardi dan Mulyana.

Terdakwa kedua, yaitu Asep Herdiana sebagai Camat Petir, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 25 juta dan jika tidak dibayar hartanya disita dan bila tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun.

“Menetapkan pengembalian kerugian negara, uang pengganti Rp25 juta ditetapkan sebagai uang pengganti,” kata Mulyana.

Terdakwa ketiga yaitu Toto Mujianto selalu Kabid Persampahan dan Pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup dituntut 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp60 juta.

Terdakwa terakhir adalah mantan Kepala Desa Nagara Padang Toton Ependi yang dituntut lebih lama dari ketiga terdakwa.

JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa Toton membayar uang pengganti Rp 717 juta, jika tidak dibayar maka harga benda disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

JPU menilai bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Pertimbangan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki keluarga.

Sidang dengan agenda tuntutan ini dipimpin oleh majelis yang diketuai Slamet Widodo dengan hakim anggota Novalinda Arianti dan Ibnu Anwarudin.

Sebagaimana dakwaan jaksa, korupsi pengadaan lahan ini memperkaya terdakwa Toton Ependi Rp 922 juta, Toto Mujianto Rp Rp 60 juta, Asep Herdiana 25 juta, dan Sri Budi Rp 10 juta.

Uang untuk pengadaan tanah ini oleh salah satu terdakwa khususnya Toton digunakan untuk membayar utang, membeli kubah masjid, dan membiayai istri kedua. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button