Hukum

Polisi Ungkap Pencucian Ketumbar Gunakan Zat Kimia Berbahaya di Bendung

Petugas Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Serang berhasil membongkar pencucian rempah-rempah jenis ketumbar dengan cairan kimia berbahaya di Kampung/Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Hasil uji laboratorium dipastikan sebanyak 825 kilogram ketumbar beracun karena mengandung cairan kimia H2O2.

“Hasil laboratorium diketahui sebanyak 4,25 ton sebanyak 825 kg ketumbar sudah tercampur dengan kimia hidrogen teroxida atau H2O2. Cairan kimia ini biasa digunakan pembersih textil,” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat ekspose di gedung Satreskrim, Senin (26/8/2018).

Dikatakan Kapolres, dalam kasus pencucian ketumbar dengan cairan kimia tersebut, petugas telah menetapkan Kasman, 51, sebagai tersangka. Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 170 karung ketumbar dengan berat 25 kg/karung atau sebanyak 4,25 ton. Selain barang bukti ketumbar, pihaknya juga mengamankan ratusan drum plastik cairan H2O2 yang ditaksir sebanyak 2 ton.

Baca: Polres Serang Kota Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

“Kasman terancam kurungan 10 tahun penjara susai Pasal 136 Undang-Undang No 18 Tahun 1995 tentang tindak pidana pangan yang dicampur dengan bahan berbahaya” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono, Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega dan Kanit Tipidsus Iptu Samsul Fuad.

Dijelaskan, bahan bumbu dapur tersebut didapat dari Merri, warga Pesing, Jakarta Barat. Namun sebelum disalurkan ke pedagang, Kasman terlebih dahulu mencuci dengan cairan kimia yang biasa digunakan untuk mencuci textil agar ketumbar terlihat bersih. Setelah dilakukan penjemuran, ketumbar dimasukkan kembali ke dalam karung untuk dipasarkan kembali.

“Setiap 1 kilogram ketumbar yang telah dicuci dengan cairan kimia, tersangka mendapatkan keuntungan Rp2 ribu. Tersangka memasarkannya di daerah Tangerang dan Pasar Induk Jakarta. Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama 1 tahun,” kata Kapolres.

Dikatakan, hasil pemeriksaan BPOM Serang terhadap Ketumbar yang telah tercampur mengandung 0,46 persen H2O2. “Menururut BPOM kalau dikonsumsi berkepanjangan akan merusak organ tubuh, apabila dosis berlebih akan menyebabkan kematian,” kata AKBP Indra Gunawan. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button