Hukum

Pesantren Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun lantaran pertimbangan banyaknya santri dan pelajar yang menimba ilmu.

“Pesantrennya ini memang masyarakat banyak yang ingin pemerintah membubarkan atau menutup. Tetapi memang ada pertimbangan bahwa di situ banyak santri, cukup besar ya jumlahnya,” tandas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, di Jakarta, Rabu (07/05/2023).

Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah memutuskan untuk membina, dan meluruskan akidah serta pemahaman kebangsaan dalam pesantren Al Zaytun.

“Nah itu perlu dilakukan pembinaan, jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren Al Zaytun itu bisa berjalan, bisa belajar tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar, maupun juga dalam sistem kita dalam berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Wakil Presiden mengatakan pemerintah mempercayakan penanganan pesantren tersebut dalam koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

Sedangkan mengenai dugaan aspek – aspek pelanggaran yang dilakukan pengasuh ponpes tersebut yaitu Panji Gumilang diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Diproses untuk Panji Gumilangnya. Kalau itu kan nanti ada sesuatu yang saya tidak mendahului, nanti kana da keputusannya seperti apa,” ujar Wapres.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD meminta polemik soal pesantren tersebut tidak usah dibesarkan karena biang keladinya yakni Panji Gumilang sudah ditangani.

“Tak usah dibesar – besarkan karena biangnya di orang namanya Panji Gumilang. Ini sudah ditangani,” kata Mahfud MD di Istana Wakil Presiden, Selasa (04/07/2023).

Mahfud menjelaskan pemerintah telah memilih tiga langkah dalam menangani polemik Al Zaytun. Pertama, kata Mahfud, aparat akan melakukan dakwaan kepada perseorangan yang diduga melakukan pelbagai tindak pidana dari banyak laporan.

“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang,” kata Mahfud, dikutip dari CNN Indonesia.

Langkah kedua, Mahfud mengatakan institusi Al Zaytun akan diselamatkan dan dibina oleh Kemenag. Ia mengatakan lembaga ini akan dibina sesuai visi dan misi yang tertulis di Pesantren Al Zaytun. Karenanya, ia berharap tak ada lagi pelbagai kegiatan terselubung yang tak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga pendidikan Al Zaytun, pesantren dan sekolah itu akan dibina di bawah pengawasan Kemenag,” kata dia.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button