Hukum

Istri di Kibin Dianiaya Karena Gaji Suami Buat Bayar Utang

Seorang suami, MI (35) di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tega menghajar istrinya hingga babak belur, karena menggunakan gaji suami untuk bayar utang.

Polisi dari Polres Serang menangkap MI setelah korban melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kami tangkap di kontrakannya tepatnya Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Kamis (15/3/2023).

Dedi menjelaskan MI ditangkap setelah kepolisian menerima laporan seorang perempuan berinisial NP, pada 11 Januari 2023. Perempuan itu melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan atau KDRT. “Korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan dalam keterangan yang diperoleh korban, kasus KDRT itu bermula saat korban menggunakan gaji suaminya untuk membayar hutang.

“Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya. Uangnya digunakan untuk bayar utang, dan suaminya tidak terima,” ungkapnya.

Dedi menambahkan akibat persoalan penggunaan uang itu, emosi suami korban memuncak, dan kemudian menghajar istrinya dengan menggunakan tangan kosong.

“Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan setelah menjadi korban penganiyaan oleh suaminya, korban sempat dibawa ke rumah sakit akibat luka lebam di area wajahnya.

“Korban berobat ke RSUD Kota Serang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” katanya.

Dedi menegaskan dari keterangan saksi tersebut, diduga suami korban melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dikarenakan kesal uangnya di gunakan untuk membayar hutang.

“Tersangka kita jerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button