Hukum

Pencuri Motor Jamaah Jumat, Ditangkap Polsek Pamarayan

Dua pencuri motor spesialis milik Jamaah Jumat di wilayah hukum Polres Serang, berhasil dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan setelah 11 kali melakukan pencurian.

Kedua pelaku yaitu Ha (41) warga Kampung Maja Cinta, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan Ya (41) warga Kampung Cipendey, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja mengatakan penangkapan pencuri motor itu, bermula dari laporan masyarakat, dan keluhan dari Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM).

Mereka mengeluh sering terjadi pencurian sepeda motor pada saat shalat Jumat di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

“Berdasarkan LP dan laporan dari para Ketua DKM serta Ketua MUI, sering terjadinya pencurian kendaraan bermotor pada saat korban melaksanakan ibadah Sholat Jumat,” kata Iptu Fitara Harianjana, Kapolsek Pamarayan, Jumat (28/10/2022).

Fitara menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan CCTV. Pelaku pencurian teridentifikasi, dan diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak.

“Kami temukan keberadaan pelaku wilayah Lebak pada Rabu (26/10). Tersangka Ha ditangkap di rumahnya di Kampung Maja Cinta. Sedangkan tersangka Yani ditangkap di depan Pusdikpur Ciuyah, Lebak,” jelasnya.

Fitara mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 11 kali mencuri kendaraan milik jamaah Sholat Jumat, baik di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Cikande, Jawilan dan Petir.

“Pelaku mengambil motor milik korban di beberapa TKP, Ketika pemilik motor sedang melaksanakan Sholat Jumat, dan pelaku selalu mengambil motor milik korban di 11 TKP dengan cara mencongkel kunci kontak dengan mengunakan letter T,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, Fitara menegaskan polisi juga berhasil mengamankan 6 unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku.

“Kami amankan 1 unit Yamaha N-Max, 4 unit Honda Beat dan 1 unit Yamaha Mio M3 (sarana kejahatan). Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pamarayan,” tegasnya. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button