Hukum

Tindak Pidana di Wilayah Hukum Turun Drastis

Sepanjang tahun 2017, angka tindak pidana di wilayah hukum Polres Serang mengalami penurunan signifikan. Dari 1.916 kasus pada 2016 menjadi 540 kasus pada 2017. Angka penurunan itu tercatat sebanyak 1.376 kasus atau sebesar 71,8 persen.

Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Serang, Iptu Mursidin mengatakan salah satu taktor menurunnya angka kriminalitas karena sebagian wilayah hukum Polres Serang masuk dalam wilayah hukum Polres Serang Kota yang terbentuk pada 19 Desember 2016 lalu. Polres Serang yang semula 24 polsek, kini hanya membawahi 12 polsek.

“Setelah terbentuknya Polres Serang Kota, saat ini kami hanya membawahi 12 polsek,” ungkap Iptu Mursidin saat press conference di Aula Mapolres Serang, Sabtu (30/12/2017).

Dari jumlah tindak pidana yang ditangani Polres Serang, ada 3 kasus yang paling menonjol. Ketiga kasus yang menonjol, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) teratas, disusul pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan.

“Seperti pada tahun sebelumnya, kasus curanmor, curat dan penipuan masih berada diposisi 3 besar dari 20 kasus yang ditangani Satuan Reskrim dan Satuan Resnarkoba,” terangnya.

Seiring dengan menurunnya angka kriminalitas, lanjut Mursidin, dari jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 540 kasus, penyidik Reskrim maupun Resnarkoba telah melakukan penyelesaian jumlah tindak pidana (PJPT) sebanyak 412. “Sedangkan di tahun 2016, JTP sebanyak1.916 telah diselesaikan atau PJPT sebanyak 1.294 kasus,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang 2017, juga mengalami penurunan dibandingkan dengan 2016. Berdasar data yang didapat dari Unit Lakalantas, jumlah kecelakaan tahun 2017, sebanyak 465 kasus, sedangkan lakalantas tahun 2016 mencapai angka 649 kasus. (Yono)

Teks foto : Paur Humas Polres Serang Iptu Mursidin saat press confetence di Aula Mapolres Serang, Sabtu (30/12/2017).

Iman NR

Back to top button