
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus minta jatah proyek Rp5 triliun. Ketiga tersangka itu yakni MS (Muhamad Salim, 54 tahun) selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, RJ (Rifaji Jahuri, 50 tahun) ketua HNSI Kota Cilegon dan IA (Ismatullah Ali, 39 tahu ), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penetapan ketiga tersangka dalam kasus minta jatah proyek ke PT Chandra Asri Rp5 triliun tersebut setelah pemeriksaan belasan saksi dan gelar perkara yang dilakukan tim Polda Banten.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka MS, IA dan RZ,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan, Jumat malam (16/05/2025).
Dian menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. IA selaku wakil Ketua Kadin merupakan orang yang menggebrak meja dengan tujuan meminta proyek tanpa lelang. Selanjutnya RZ merupakan ketua HNSI berperan mengancam PT Total akan menghentikan paksa proyek.
“Sedangkan MS yang juga ketua Kadin mengancam akan menggerakan massa aksi dan memaksa meminta proyek ke PT Total perusahaan Subkon PT Chengda Engginering Co di PT CAA (kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).” terang Dian.
Dian menegaskan, tersangka IA dan RZ dijerat pasal 368 KUHP Pidana tentang pemerasan dan kekerasan dan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Sedangkan MS dijerat pasal 335 KUH Pidana dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Untuk MS diancam maksimal delapan tahun penjara. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Banten,” tandasnya.
Ia menambahkan, selain menetapkan petinggi Kadin Kota Cilegon dan HNSI tersebut sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video dari beberapa akun medsos, notulensi hasil pertemuan. Screenshot hp MS dan RZ juga pihak dari PT Total dan PT Chengda Engineering Co serta keterangan para saksi.
“Saksi sendiri kami telah memeriksa 17 saksi, 3 saksi dari PT Total dan PT Chengda 14 saksi dari Kadin dan organisasi ain,” tuturnya
Lebih jauh Dian menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan. Ia mengaku tidak menutup kemungkinan penyidik akan menemukan tersangka baru dalam proses penyidikan. “Apabila ditemukan alat bukti baru, kemungkinan akan ada tersangka baru,” imbuhnya.
Seraya memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” katanya.
Sementara diketahui, penetapan ketiga tersangka pada kasus minta jatah proyek Rp5 triliun tersebut dilakukan tim penyidik pada Jumat (16/05/2025) malam sekitar pukul 09.45 WIB.
Penetapan tersangka setelah tim menaikan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan setelah gelar perkara oleh perwira di Polda Banten.
Sementara pasca penetapan tersangka Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial MS yang dihadirkan dalam konferensi pers enggan memberikan tanggapan. Pengusaha asal Ciwandan, Kota Cilegon ini hanya tersenyum tanpa memberikan sepatah kata pun. (Budi Wahyu Iskandar)