Politik

Bawaslu Kabupaten Tangerang: Parpol Hanya Penuhi 9.932 Saksi dari 162.180 Kebutuhan Saksi

Partai Politik (Parpol) hanya memenuhi 6,12 persen atau 9.932 saksi dari kebutuhan 162.180 saksi di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Tangerang. Demikian dikemukakan Zulpikar, Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (12/4/2019).

Kekurangan saksi itu diketahui saat Bawaslu Kabupaten Tangerang yang akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) saksi dari parpol) yang akan ditempatkan di setiap TPS. Dari 16 partai politik peserta pemilu dan dua pasangan calon presiden wakil presiden di Kabupaten Tangerang terkumpul data calon saksi yang akan dilatih sebanyak 9.932 orang dari enam Partai politik. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara yang ada di Kabupaten Tangerang sejumlah 9.010 Tempat Pemungutan Suara.

“Artinya kebutuhan saksi di semua TPS Se Kabupaten Tangerang seharusnya berjumlah 9010 X 18 yaitu 162.180 orang. Tetapi yang ada hanya 9.932 saksi, artinya hanya 6,12 % dari kebutuhan saksi yang seharusnya sejumlah 162.180,” kata Zulpikar.

Baca: KASN: Sanksi Sedang dan Berat Akan Dikenakan ASN Pendukung Calon DPD RI

Dari sejumlah data 9.932 orang calon saksi TPS yang dikirim Partai pololitik, yang mengikuti latihan dan bimbingan teknis hanya 1.103 orang artinya hanya 11 % yang hadir. Jika diambil persentase secara keseluruhan se Kabupaten Tangerang, kebutuhan saksi seharusnya 162.180 namun yang mengikuti latihan dan Bimbingan Teknis hanya 1.103 orang artinya hanya satu % calon saksi TPS yang mengikuti Latihan dan Bimbingan Teknis yang diadakan Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Sementara dalam memasuki masa tenang pemilu 2019 ini tanggal 14 sampai 16 April 2019, Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Tangerang meminta kepada semua peserta pemilu dan jajarannya serta semua masyarakat kabupaten tangerang untuk tidak melakukan aktivitas apapun yang berhubungan dengan Pemilu.

Karena dalam pasal 278 ayat 2, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika terjadi pelanggaran Pasal 278 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini, maka sanksi nya adalah Pidana sebagaimana tertera pada Pasal 523 ayat 2 Undang undang nomor 7 tahun 2017. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button