HeadlineHukumPolitik

KASN: Sanksi Sedang dan Berat Akan Dikenakan ASN Pendukung Calon DPD RI

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan mempelajari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terkait pelanggaran asas netralitas dalam dukungan terhadap calon anggota DPD RI, M Fadhlin Akbar, anak Wahidin Halim, Gubernur Banten.

“Secara resmi, rekomendasi Bawaslu Banten belum kita terima. Rekomendasi itu nanti dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawi negeri sipil (PNS). Hasilnya bisa dikenakan sanksi sedang atau berat tergantung jenis pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu,” kata Sumardi, Asisten Komisioner KASN yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (10/4/2019).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyatakan, tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tercantum dalam grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH” terbukti melanggar aspek netralitas yang tertuang dalam Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu Banten memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan tindakan atau hukuman terhadap ketiga pejabat yang dinyatakan melanggar netralitas ASN.

Ketiga pejabat itu adalah FR yang merupakan pejabat eselon 4, BS dan AT merupakan pejabat eselon 2. Sedangkan EN yang merupakan pejabat eselon 2 dan AU, pejabat eselon 4 tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

“Hasil rapat pleno kami, bentuk pelanggaran yang dilakukan tiga dari lima pejabat di Pemprov Banten itu beraspek pelanggaran netralitas ASN, bukan kode etik Pemilu yang berujung pada tindakan pidana,” kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (9/4/2019). (Baca: Bawaslu Banten: Sanksi Pejabat Dukung Calon DPD RI Direkomendasikan Ke KASN)

Sementara itu, Fathul Muin, Ketua Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Tirtayasa (Untirta) mengatakan, keterlibatan ASN dalam dukungan terhadap calon dalam Pemilu 2019 diyakini telah melanggar Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan asas netralitas. (Baca: Kasus Dukungan ASN Pemprov Banten: Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah)

Dalam pejelasan UU tersebut dijelaskan, netral adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu dalam pejelasan ASN harus bebas dari intervensi politik. Karena itu ASN tidak boleh masuk ranah politik untuk dukung mendukung, karena hakikatnya ASN sebagai Pegawai Negari Sipil merupakan pelayanan masyarakat dan memberikan public service.

Selain itu, kata dosen bergerlar doktor ini mengatakan, pada ketentuan Pasal 4 PP No.53 Tahun 2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara konkrit larangan ASN utuk tidak aktif dalam politik praktis dan dukung mendukung dalam Pilpres dan Pileg. “Karena hakikat dr ASN adalah sebagai pelayan masyarakat untuk menciptakan good governance,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button