Hukum

Tak Perlu Calo Urus STR Nakes dan Named, Begini Caranya

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan, Ariyanti Anaya menyatakan tidak perlu calo dalam mengurus STR Nakes dan Named (tenaga kesehatan dan tenaga medis). STR adalah surat tanda regristasi seumur hidup.

Sebab, pengurusan STR Nakes dan Named sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.

“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal Satu Sehat SDMK,” kata Ariyanti Anaya dalam siaran pers Birko Komunikasi Kemenkes yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (20/12/2023).

Dia menjelaskan Portal Satu Sehat SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.

Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional serta berkala sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Mengingat pentingnya integrasi ini, Dirjen Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.

Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform portal Kementrian Kesehatan dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.

Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening.

Pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.

Pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

Untuk lulusan sebelum tahun 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” tuturnya.

Untuk biaya, Dirjen Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.

Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp300.000, apoteker dikenakan Rp250.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp 100.000.

Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019. Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Siaran Pers Biro Komunikasi Kementrian Kesehatan)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button