HeadlinePolitikSosial

Bawaslu Banten: Sanksi Pejabat Dukung Calon DPD RI Direkomendasikan Ke KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyatakan, tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tercantum dalam grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH” terbukti melanggar aspek netralitas yang tertuang dalam Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu Banten memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan tindakan atau hukuman terhadap ketiga pejabat yang dinyatakan melanggar netralitas ASN.

Ketiga pejabat itu adalah FR yang merupakan pejabat eselon 4, BS dan AT merupakan pejabat eselon 2. Sedangkan EN yang merupakan pejabat eselon 2 dan AU, pejabat eselon 4 tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

“Hasil rapat pleno kami, bentuk pelanggaran yang dilakukan tiga dari lima pejabat di Pemprov Banten itu beraspek pelanggaran netralitas ASN, bukan kode etik Pemilu yang berujung pada tindakan pidana,” kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (9/4/2019).

Baca: Gubernur Banten Bicara Soal Pemecatan 17 ASN, Anti Korupsi Hingga Tunggu Bawaslu

Asas netralitas dalam UU No.5 tahun 2014 tentang ASN termaktub dalam Pasal 2; penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berlandaskan asas huruf f; netralitas. Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Padahal Firman Hakim, warga Kota Serang yang melaporkan dugaan keterlibatan ASN Pemprov Banten pada 19 Maret menggunakan pasal 282 dan 283 Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 disebutkan, pejabat negara, pejabat struktur dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 ayat 1; pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ayat 2; Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya, dan masyarakat.

Firman Hakim melampirkan melampirkan bukti berupa screenshoot grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH” yang beranggotakan pejabat Pemprov Banten. Kang Fadlin WH yang dimaksudkan dalam grup tersebut adalah M Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI yang juga anak Wahidin Halim, Gubernur Banten.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, FR, pejabat eselon 4 di KCD Serang Cilegon Dindibud Banten mengakui sebagai orang yang membuat grup WA tersebut.

Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam dua siaran pers dari Diskominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com selalu menyebutkan soal menunggu rekomendasi Bawaslu Banten atas dugaan pelanggaran Pemilu. Namun dalam siaran pers itu tidak menyebutkan soal grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH”. (Adityawarman)

 

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button