HeadlinePolitik

DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Kota Serang Langgar Kode Etik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan sudah melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) No.52/DKPP-PKE-VII/2018. Pelaksanannya berupa memberikan surat teguran tertulis kepada Ketua dan anggota KPU Kota Serang.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis kepada teman-teman di KPU Kota Serang agar berkerja sesuai dengan kapasitasnya, artinya secara profesional dan sebagainya,” kata Wahyul Furqon, Ketua KPU Banten yang ditemui MediaBanten.Com, Rabu (7/11/2018). Dengan alasan sudah sore dan staf sudah pada pulang, Furqon tidak bisa menunjukan surat teguran tertulis tersebut.

Sedangkan Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi menyatakan, Bawaslu menerima dan mematuhi perintah DKPP. “Semua penyelengara Pemilu harus tunduk pada putusan tersebut. Peringatan tertulis merupakan putusan paling ringan dalam pelanggaran etik,” kata Didih M Sudi kepada MediaBanten.Com.

Keputusan DKPP itu berdasarkan sidang tanggal 21 Maret 2018 menyebutkam, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan ketua dan anggota KPU Kota Serang yang terdiri dari Heri Wahidin (ketua), Fierly Murdiyat Mabruri (anggota), Akhmad Syafrudin (anggota), Durotul Bhaiyah (anggota) dan Moh Hopip (anggota).

Baca: Lima Anggota DPRD Banten Bakal Di-PAW

Sidang DKPP yang dipimpin Harjono selaku ketua dan didampingi anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati menyebutkan, Ketua dan Anggota KPU Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketua dan anggota KPU Kota Serang itu diadukan ke DKPP oleh Agus Irawan Hasbullah (Bakal Calon Walikota Serang Jalur Perseorangan), Iwan Ridwan dan Cecep Azhar (kuasa hukum) serta Sobar (Ketua Tim LO).

Selain menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kota Serang terbukti melanggar kode etik, DKPP meminta KPU Banten untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah keputusan DKPP terbit. Sedangkan Bawaslu Banten diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.

Pengaduan bakal calon kepada DKPP antara lain KPU Kota Serang tidak mau menunjukan bukti-bukti kartu tanda penduduk (KTP) dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Padahal pasangan bakal calon Agus-Samsul ini sudah menyerahkan 45.932 dukungan KTP. KPU Kota Serang menyatakan, hanya 37.244 KTP yang memenuhi syarat administrasi. Setelah dilakukan verfikasi ulang, dari jumlah itu dinyatakan, 9.468 KTP memenuhi syarat, 14.143 KTP belum memenuhi syarat dan 13.632 tidak memenuhi syarat.

Pada tanggal 20 Januari 2018, Agus-Samsul memasukan 59.685 KTP. Hasil verifikasi ulang, KPU Kota Serang menyatakan, hanya 23.203 KTP yang memenuhi syarat, sehingga dinyatakan tidak lolos menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Serang. Pasangan Agus-Samsul, kuasa hukum dan Tim LO meminta bukti soal KTP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat tersebut. Namun hingga pengaduan ke DKPP dibuat, Ketua dan Anggota KPU Kota Serang tidak pernah memenuhi permintaan tersebut. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button