HeadlineHukum

Gubernur Banten Bicara Soal Pemecatan 17 ASN, Anti Korupsi Hingga Tunggu Bawaslu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberhentikan dengan tidak hormat alias pemecatan terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) setelah terbukti korupsi. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “membersihkan” Pemprov Banten dari para koruptor.

Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sesaat setelah menerima laporan dari Inspektur Provinsi Banten, Kusmayadi di kediamannya, Minggu (7/4/2019) seperti yang dilansir siaran pers dari Diskominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com.

Tindakan pemecatan terhadap 17 ASN di Pemprov Banten itu merupakan bukti tidak adanya toleransi terhadap para ASN yang telah dinyatakan bersalah korupsi. “Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten,” ujarnya.

Untuk menunjukan keseriusan soal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menunjukan bukti berupa telah membentuan satuan tugas (Satgas) yang terdiri beranggotakan unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Banten. Bukti keseriusan itu diapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena Pemprov Banten dinilai telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan laporan keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu. Ketepatan waktu itu memudahkan BPK RI melakukan pemeriksaan.

“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK,” kata Wahidin Halim.

Baca: Kapolda Banten Kerahkan Seluruh Pejabat Utama Tinjau dan Cek Logistik Pemilu

Tunggu Bawaslu

Dalam siaran pers Diskominfo Banten itu disinggung soal ASN yang diduga terlibat dalam dukung mendukung dalam Pemilu. “Masalah ASN yang diduga melanggar UU Pemilu, saya menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu. Saya akan tindak tegas sesuai dengan aturan kepegawaian,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten.

Dalam siaran pers Diskominfo Banten memang tidak dijelaskan soal pelanggaran UU Pemilu oleh ASN. Namun akhir-akhir ini Pemprov Banten disoroti karena adanya dukungan ASN eselon 2,3 dan 4 yang dibuktikan pecakapan dalam grup WA “DPD utk Kang Fadhlin WH”. Yang dimaksudkan Kang Fadhlin WH diduga kuat adalah Fadhlin Akbar, calon Anggota DPD RI. Fahdlin merupakan anak Wahidin Halim, Gubernur Banten.

Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam siaran pers itu juga menjelaskan soal sorotan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Dugaan korupsi itu sedang diperiksa BPKP. “Jadi masyarakat untuk bersabar. Jika terbukti, pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum,” kata Wahidin Halim.

Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan kembali soal komitmennya yang anti korupsi. Tindakan terhadap para koruptor dilakukan sejak menjadi Gubernur Banten, namun semuanya membutuhkan proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Provinsi Kusmayadi, membenarkan hal tersebut ia menyebutkan jika ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar diberbagai OPD dan semuanya sdh melalui tindakan dan keputusan hukum.

Selain itu ia juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Prov Banten, juga terdapat ASN di setiap Kab/Kota yang ada di Provinsi Banten.  Prov Banten 17 orang,  Kab Serang 10 orang, Kab Pandeglang 13 orang, Kab Lebak 3 orang, Kab Tangerang 11 orang, kota Cilegon 7 orang, kota Serang 3 orang dan kota Tangerang Selatan 6 orang. Total semua 70 orang ASN. (Siaran Pers Diskominfo Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button