Hukum

Mahfud MD: Transformasi Digital Terpadu Tutup Celah Korupsi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional (SPBE), dalam upaya menutup celah terjadinya korupsi sekaligus meningkatkan layanan pemerintah publik melalui transformasi digital terpadu.

Hal tersebut terungkap saat Menko Polhukam Mahfud MD memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri membahas Percepatan Penerapan SPBE Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023) lalu.

“Transformasi digital terpadu pada akhirnya dapat menutup celah – celah korupsi dalam proses pelayanan maupun penggunaan uang negara karena pelaksanaan dapat dipantau secara cepat, akurat, dan transparan,” ungkap Mahfud MD.

Rakor tersebut juga membahas persoalan konsolidasi percepatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam arsitektur SPBE agar dapat menghilangkan tumpang tindih proses bisnis pemerintahan.

Hal itu pun menerapkan standarisasi TIK dan standarisasi kualitas layanan digital nasional, serta memudahkan integrasi layanan pemerintah lewat mekanisme interoperabilitas, berbagi data, dan informasi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.

“Arsitektur SPBE Nasional menjadi alat yang penting untuk menjalankan proses bisnis pemerintah dengan baik dalam upaya meningkatkan layanan pemerintah kepada publik dan layanan administrasi pemerintahan,” kata Menko Polhukam.

Lebih lanjut, kata Menko Mahfud, arsitektur SPBE Nasional pun diharapkan dapat menghilangkan duplikasi dan infrastruktur TIK, dan memperkuat keamanan informasi.

“Peran SPBE sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan nasional memerlukan sinergi dan berbagi kegiatan yang telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024,” tuturnya.

Selain itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa orkestrasi dan program penanganan harmonisasi nasional antar instansi pemerintah tersebut perlu percepatan melalui kerja sama sektor yang terbagi dalam kelompok bidang lintas Polhukam, Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi, serta Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Dari masing – masing Kementerian Koordinator memiliki tanggung jawab untuk percepatan penerapan SPBE di lingkup K/L di bawah koordinasinya,” paparnya.

Mahfud MD menjelaskan penerapan SPBE adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan secara nyata. Karena hal ini akan berdampak pada masyarakat dan menjadi amanah dari Presiden.

Turut hadir dalam rakor tersebut Menkominfo, Menpan RB, Kepala BSSN, Kepala BRIN, Jampidum, Dirjen Polpum, Kalitbang Kemenkumham, Kapusiknas Bareskrim Polri, dan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. (Sumber: polkam.go.id)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button