Sosial

Tjahyo: 18 Lembaga Negara Direkomendasikan Dibubarkan

Tjahyo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyiapkan pembubaran 18 lembaga negara. Ke-18 lembaga itu dinilai tumpah tindih dengan yang lain dan tidak produktif.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 18 badan/lembaga/komisi yang harus dihapus,” ujar Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB dalam webinar yang digelar KemenPAN-RB, Senin (10/8/2020).

Selain ke-13 lembaga itu, Kemenpan RB merekomendasi sejumlah lembaga negara yagn dibentuk undang-undang untuk dibubarkan. Pembubaran lembaga ini agak berbeda, karena prosesnya memerlukan waktu panjang. Penyebabnya pembubaran harus berkoordinasi dan dibahas bersama DPR-RI.

“Kami merekomendasikan beberapa lembaga/badan/komisi yang dibentuk undang-undang, tentunya ini butuh proses waktu,” kata Tjahjo.

Lembaga negara nonstruktur yang dibubarkan itu, fungsi dan tugasnya akan diintegrasikan dengan lembaga lain yang serumpun.

Baca:

Dikaji

Tjahjo mengakui, meski proses pembubaran lembaga yang dibentuk UU tidak bisa cepat karena harus berkoordinasi dengan DPR. KemenPAN-RB tetap mengkaji pembubaran jika ada lembaga yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga lain, baik dibentuk UU maupun non-UU.

“Karena masih banyak yang dibentuk oleh UU tapi praktiknya juga tumpang tindih, dalam praktiknya juga mungkin nggak jelas apa outputnya,” ujar Tjahjo saat mengikuti web seminar bertajuk ‘Urgensi Pembubaran 18 Lembaga,” katanya.

Karena itu, Tjahjo menilai perlunya mencermati lembaga atau badan yang tumpang tindih dengan kementerian lain. Namun, KemenPAN-RB dan Sekretariat Negara menetapkan skala prioritas dalam pembubaran atau pengintegrasian lembaga nonstruktural, mulai dari yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, baru kemudian UU.

Berikut daftar lembaga negara yang akan dibubarkan, sesuai rekomendasi Kemenpan RB;

  1. Tim Transparansi Industri Ekstratif.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Kawasan Selat Sunda.
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.
  8. Satgas Pelaksana Percepatan Berusaha.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
  11. Tim Nasional Perundingan Perdagangan Multiteral Dalam Kerangka WTO.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Investasi.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun.
  18. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun.Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarkaat Ekonomi ASEAN.

(IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button