Politik

Tambahan Pemilih di Banten 28.976 Orang dan 36.914 Pemilih Tak Penuhi Syarat

Komisi PemilihanUmum (KPU) Provinsi Banten telah menambah 28.976 pemilih baru dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) Pemilu tahun 2019. Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berjumlah 36.914 pemilih dan dalam proses perbaikan data berjumlah 35.932pemilih.

Demikian hasil rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Rabu (12/12/2018). Berita acara rapat itu ditandatangani Wahyu Furqon(Ketua), Hj Rohimah (anggota), Nurkhayat Santosa (anggota), AgusSutisna (anggota), Masudi (anggota), Eka Setialaksana (anggota) danRamelan (anggota).

Secarakeseluruhan, KPU Banten dalam DPTHP-2 menetapkan 8.112.477 pemilihterdiri dari 4.100.146 pemilih lelaki dan 4.012.331 pemilih perempuan. Jumlah itu tersebar di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Lebih rinci, pemilih itu tersebar di 155 kecamatan,1.551 desa/kelurahan dan 33.240 tempat pemilihan suara (TPS).

Baca: Wagub Banten Terima Kunjungan Komisi II DPR Soal Persiapan Pemilu 2019

KPU Provinsi Banten juga menetapkan 7.351 pemilih dari penyandang distabilitas. Pemilih itu terdiri dari penyandang tuna daksa 2.185 orang, tuna netra 1.344 pemilih, tuna rungu/wicara 1.412 orang, tuna grahita 1.380 pemilih dan penyandang distablitas lainnya 1.030 pemilih.

Perbaikan daftar pemilih tahap kedua atau DPTHP-2 yang dilaksankan KPU Banten ini berdasarkan surat edaratan KPU Republik Indonesia No.1492/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2019 tanggal 21 November 2018 tentang perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai peserta Pemilu. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button